Pose Paddling Menteri Susi di Depan Kapal Tangkapan Jadi Sorotan, Netizen: Tenggelamkan Bu!
Pose Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang sedang berolahraga air menggunakan paddle board di Sabang, Aceh, menjadi sorotan.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNWOW.COM - Pose Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang sedang berolahraga air menggunakan paddle board di Sabang, Aceh, menjadi sorotan pada Minggu (3/12/2017).
Diketahui ia sedang melakukan paddling di dekat Kapal Silver Sea 2.
Kapal itu merupakan kapal ilegal hasil tangkapan TNI Angkatan Laut (AL) dan Satuan Tugas 115.
Posenya yang sedang paddling di depan kapal tangkapan ini pun ia unggah di akun Instagram pribadinya, @susipudjiastuti115 pada Minggu (3/12/2017).
Mengaku Salah Kostum, Annissa Bahar Kenakan Baju Seksi Bak ABG, Netizen: Malu Sama Umur
Pose yang tak biasa itu pun langsung disoroti oleh netizen.
Dalam unggahannya, ada empat foto yang menunjukkan Menteri Susi tengah asyik berada di atas paddleboard-nya.
"Paddling di Teluk Sabang melihat dari dekat Kapal Silver Sea 2. Kapal hasil tangkapan TNI AL dan Satgas 115 di Perairan Sabang" tulis Menteri Susi pada keterangan fotonya.
Tentu saja foto unggahannya ini langsung menuai tanggapan yang beragam dari para netizen.
@tejo_coporation: Tenggelam kan Bu menteri lumayan buat terumbu karang
@david_pardede07: Foto paling keren di sail sabang, beda dari yang lain
@jalanjalanriausikat: Sikaaatt buuuu!! jangan kasih kesempataan!
@hailmidfielder: Foto ini mahal sekali loh.. menunjukkan indonesia sangat berdaulat atas laut indonesia saat ini..
Citra Kirana - Ali Syakieb Double Date Bareng Chelsea-Daffa, Netter Salfok ke Tangan Cewek-ceweknya
Melansir dari Kompas.com, Kapal Silver Sea 2 sendiri adalah kapal pengangkut ikan asal Thailand yang ditangkap TNI Angkatan Laut pada 12 Agustus 2015 di perairan Sabang, Aceh.
Kapal itu ditangkap karena diduga melakukan transhipment ilegal di wilayah tangkapan ikan di wilayah Indonesia.
Pengadilan Negeri Sabang pun sudah memutuskan pemerintah memenangi kasus Silver Sea 2 ini.
Hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor 21/pidsus/2017/PN SAB.
Sekeluarga Berbonceng 5 Orang di Atas Motor, Lihat Foto Ini Bikin Ngilu!
Tak hanya menangkap ikan di perairan Indonesia, Kapal Silver Sea 2 juga telah terbukti mematikan automatic identification system (AIS) dan vessel monitoring systme (VMS).
Oleh karena itu, Majelsi Hakim Pengadlian Negeri Sabang memutuskan terdakwa atas nama Yitun Kuarabuab yang merupakan warga negara Thaildand dan nahkida Kapal Silver Sea 2 terbukti melanggar Pasal 100 juncto Pasal 7 Ayat (2) Huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.
Majelis hakim juga memutuskan terdakwa dijatuhi pidana sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, dokumen-dokumen, Kapal Ikan Silver Sea 2 dan ikan campuran sebanyak 1930 MT yang sudah dilelang pada 24 Februari 2016 senilai Rp 20,579 miliar. (*)