Korupsi EKTP
Fredrich Yunadi Sebut KPK tak Infokan Soal Pelimpahan Berkas Setnov ke Penuntutan
Fredrich Yunadi juga mengaku belum menerima informasi dari KPK, terkait pelimpahan berkas Setya Novanto ke penuntutan.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Setya Novanto mengaku belum mengetahui adanya pelimpahan tahap dua, ke tingkat penuntutan olek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir Tribunnews.com, Fredrich Yunadi juga mengaku belum menerima informasi dari KPK, meski pihak KPK sudah melimpahkan berkas tersebut pekan lalu.
"Belum ada, selaku pengacara SN kami tidak diberitahu dan terhadap SN pun juga tidak diberitahu," kata Fredrich, Senin (4/12/2017).
Menurutnya, jika memang telah dilakukan pelimpahan tahap dua, maka seharusnya pihak KPK wajib menginformasikan pelimpahan berkas tersebut kepada Fredrich Yunadi, selaku pengacara Setya Novanto.
Dia juga mempertanyakan adanya pelimpahan tahap dua, namun masih ada 9 saksi meringankan dari kubu Setya Novanto yang belum diperiksa penyidik KPK.
KPK telah memenuhi hak tersangka (Setya Novanto) seperti yang tertuang dalam Pasal 65 KUHAP yakni menghadirkan saksi dan ahli meringankan.
Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap 14 saksi dan ahli yang diajukan kubu Setya Novanto.
Dari 14 orang itu, baru lima saksi dan ahli yang bersedia hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara sembilan orang lainnya masih belum mengonfirmasi kehadirannya.
Atas saksi yang tidak hadir, pihak KPK merasa tidak memiliki kewajiban untuk kembali memanggil pihak saksi meringankan tersebut.
Baca ini: Ayah Meghan Markle Diberitakan Belum Pernah Bertemu Calon Menantunya, Pangeran Harry, Kok Bisa?
Dalam waktu maksimal 14 hari sejak berkas dilimpahkan, maka perkara korupsi e-KTP tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk disidangkan.
"Berkas (perkara Setya Novanto) sudah dilimpahkan ke JPU pada pekan lalu," ucap Pejabat Internal KPK saat berbincang dengan awak media, Senin (4/12/2017).
Menurut pejabat tersebut, sejak Setya Novanto ditahan di Rutan beberapa pekan lalu usai dibantarkan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, penyidik sudah hampir merampungkan berkas penyidikan Ketua Umum Partai Golkar nonaktif tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bahkan sudah meyakini praperadilan Setya Novanto akan gugur karena pihaknya sudah lebih dulu melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam aturan berlaku, praperadilan akan gugur bila pokok perkaranya telah disidangkan di pengadilan Tipikor.
"Sudah beres itu, tinggal sedikit lagi saja (dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor). Sebelum praperadilan ya, jadi kan otomatis praperadilannya gugur," ungkap Saut Situmorang Jumat (1/12/2017).
Baca: Miris! Gadis-gadis Belia Rohingya di Bangladesh Dipaksa Menikah Demi Mendapat Makanan untuk Keluarga
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan jilid II yang diajukan Novanto sempat dibuka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 November 2017.
Akan tetapi dalam sidang itu pihak KPK tidak hadir dan meminta hakim menunda sidang praperadilan Setya Novanto.
Akhirnya diputuskan sidang praperadilan ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (7/12/2017).
Atas langkah KPK itu, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyayangkan karena dia menilai KPK tidak menghormati praperadilan kliennya.
Menurut Fredrich, seharusnya KPK berani menghadapi praperadilan, sebab itu sebagai penguji ada tidak kekeliruan di lembaga tersebut.
Baca: Petugas Transjakarta Laporkan Dewi Perssik ke Polisi Atas Ancaman Kekerasan
Fredrich juga menyindir KPK yang sejak awal telah banyak menabrak aturan dalam menjerat Setya Novanto.
"Bagi KPK apapun sah, coba bayangkan Undang-Undang Dasar 1945 saja dianggap tidak berlaku bagi KPK, apa lagi KUHAP," kata Fredrich. (*)