Breaking News:

Fredrich Dikabarkan Tak Miliki NPWP, Padahal Ia Mengaku Harta Warisannya Tidak Habis 10 Turunan

Fredrich Yunadi menjadi perbincangan publik setelah ia menangani kasus kliennya, Setya Novanto yang tersangkut kasus Korupsi e-KTP.

Editor: Dian Naren

Sebab, berdasarkan prosedur yang ditetapkan otoritas, seseorang yang memiliki penghasilan maka harus memiliki NPWP, jika tidak ada NPWP, maka akan dilakukan pemeriksaan.

"Enggak usah kirim surat lah, kan sudah jelas. Masak kirim surat? Lama, kelamaan. Standar prosedurnya kalau enggak punya NPWP langsung diperiksa lah. Setiap orang punya penghasilan kalau enggak punya NPWP, artinya penghasilannya di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)," jelasnya. (*)

Tags:
Fredrich YunadiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)NPWP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved