Breaking News:

Fredrich Dikabarkan Tak Miliki NPWP, Padahal Ia Mengaku Harta Warisannya Tidak Habis 10 Turunan

Fredrich Yunadi menjadi perbincangan publik setelah ia menangani kasus kliennya, Setya Novanto yang tersangkut kasus Korupsi e-KTP.

Editor: Dian Naren

TRIBUNWOW.COM - Fredrich Yunadi menjadi perbincangan publik setelah ia menangani kasus kliennya, Setya Novanto yang tersangkut kasus Korupsi e-KTP.

Fredrich Yunadi pun kerap melontarkan kalimat-kalimat yang kontroversial.

Sebelumnya ia membeberkan kemewahannya dalam sebuah video wawancara bersama Najwa Shihab.

"Saya suka mewah. Saya kalau ke luar negeri, sekali pergi itu minimum saya spend Rp 3 miliar, Rp 5 miliar," kata Fredrich seperti ditayangkan dalam akun YouTube Najwa Shihab, Jumat (24/11/2017).

Selain itu, Fredrich juga membeli barang mahal yang harganya miliaran.

"Sekarang tas Hermes yang harganya Rp 1 Miliar juga saya beli, saya suka kemewahan," imbuh Fredrich.

BACA  Potret Kekompakan Edison Wardhana dan Keluarga, Terakhir Bikin Pilu!

Ditambah lagi dengan pengakuan bahwa harta warisannya tidak akan habis dalam 10 turunan.

Dilansir dari akun Instagram Indozone.id, ia menepis isu yang menyebut dirinya bisa hidup mewah sejak Setya Novanto menjadi kliennya.

Ia mengatakan sudah hidup berkecukupan sejak kecil.

Ia menambahkan,"Warisan saya saja untuk 10 turunan juga nggak habis kok. Sejak lahir saya sudah hidup berkecukupan. Supaya tahu. Jadi jangan kira saya ini 'OKB' (orang kaya baru, red), gara-gara saya pegang SN kemudian saya jadi orang punya", Selasa (28/11).

Sehari sebelumnya, Senin (27/11), Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pihaknya masih memeriksa Fredrich karena dikabarkan tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

BACA JUGA  Seorang Gadis 5 Tahun Kerjakan Semua Pekerjaan Rumah, Alasannya Mengejutkan!

"Masih kami teliti ya. Biasa, kalau enggak punya NPWP ya kami lakukan pemeriksaan ya," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi usai rapat pimpinan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Lebih lanjut, Ken mengatakan pihaknya tidak akan mengirim surat kepada Fredrich.

Sebab, berdasarkan prosedur yang ditetapkan otoritas, seseorang yang memiliki penghasilan maka harus memiliki NPWP, jika tidak ada NPWP, maka akan dilakukan pemeriksaan.

"Enggak usah kirim surat lah, kan sudah jelas. Masak kirim surat? Lama, kelamaan. Standar prosedurnya kalau enggak punya NPWP langsung diperiksa lah. Setiap orang punya penghasilan kalau enggak punya NPWP, artinya penghasilannya di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)," jelasnya. (*)

Tags:
Fredrich YunadiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)NPWP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved