Breaking News:

Korupsi EKTP

Terkait Praperadilan Setnov, Fahri Hamzah Sebut Hukum Tak Boleh Dikotori Sensasi atau Persepsi

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, angkat bicara soal sidang praperadilan tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.

Editor: Elga Maulina Putri
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. 

Berselang lima hari menjadi tersangka, Novanto menggugat status tersebut dalam gugatan dengan nomor registrasi 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.

Praperadilan akan dipimpin oleh hakim tunggal Kusno yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 November 2017 hari ini. Sementara vonis bakal dibacakan pada 7 Desember 2017. (*)

Berita ini telah diterbitkan di Tribunnews.com dengan judul "Fahri Hamzah tentang Praperadilan Jilid II Setnov: Hukum Tak Boleh Dikotori Sensasi atau Persepsi"

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Fahri HamzahSetya NovantoEKTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved