Breaking News:

Kasus Korupsi EKTP

Sidang praperadilan Setya Novanto Vs KPK ditunda! Ini 7 Poin Keberatan Kuasa Hukum sang Ketua DPR RI

Sidang praperadilan Setya Novanto Vs KPK ditunda! Ini 7 poin keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum sang pimpinan DPR RI.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews/Herudin
Foto kolase Setya Novanto (kiri) dan Hakim Kusno. 

"Sehingga meminta untuk mengundur jadwal sidang pra peradilan ini jelas merupakan tindakan yang sangat mengada-ngada dan tidak beralasan," tegas Ketut.

Poin ketujuh, mengenai permintaan KPK untuk menunda dianggap telah mencederai proses hukum yang sedang diajukan pemohon dan menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan apabila permintaan termohon dikabulkan hakim.

"Berdasarkan atas hal tersebut diatas kami mohon yang mulia untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara ini. Dan jika yang mulia berpendapat lain mohon penundaan persidangan tidak lebih tiga hari terhitung mulai hari ini," tutup Ketut.

KPK belum siap

Diberitakan sebelumnya, KPK tidak hadir dan memohon untuk menunda sidang karena mempersiapkan bukti surat, administrasi lain, dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Untuk itu kami mohon Ketua Pengadilan cq hakim dapat menunda minimal persidangan praperadilan 3 minggu ke depan," kata Hakim Kusno membacakan surat dari KPK, di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Hakim Kusno juga memaparkan bahwa surat dari KPK tersebut dikirim atas nama nama Kepala Biro Hukum KPK, dengan tembusan Pimpinan KPK, Sekjen, Deputi Penindakan, dan Deputi PIPM KPK.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Setya Novantokorupsi e-KTPSidang Praperadilan Setya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved