Breaking News:

Kasus Korupsi EKTP

Sidang praperadilan Setya Novanto Vs KPK ditunda! Ini 7 Poin Keberatan Kuasa Hukum sang Ketua DPR RI

Sidang praperadilan Setya Novanto Vs KPK ditunda! Ini 7 poin keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum sang pimpinan DPR RI.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews/Herudin
Foto kolase Setya Novanto (kiri) dan Hakim Kusno. 

TRIBUNWOW.COM - Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda.

Sidang yang harusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017) pukul 09.00 WIB tersebut ditunda hingga minggu depan, Kamis (7/12/2017).

Penundaan itu diputuskan oleh Hakim Kusno setelah pihak termohon yakni KPK tidak dapat hadir dan meminta supaya sidang diundur sampai 3 minggu ke depan.

Permintaan dari KPK tersebut dikirimkan lewat surat bernomor B 887/HK.07.00/56/11/2017 dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa (28/11/2017).

Namun pihak pemohon yakni Setya Novanto yang diwakili oleh kuasa hukumnya keberatan dengan permohonan KPK tersebut dan mengajukan tujuh poin keberatan.

Berikut ini tujuh poin keberatan yang dibacakan oleh ketua tim kuasa hukum, Ketut Mulya Arsana atas permohonan KPK tersebut.

"Terimakasih yang mulia , sehubungan dengan surat permintaan penundaan dari termohon KPK untuk jangka waktu yg sangat lama tiga minggu, maka izinkan kami untuk menyampaikan tanggapan tertulis. Karena hal ini sudah kami perkirakan," ujar Ketut dikutip dari Tribunnews.com.

Poin pertama, mengacu pada pasal 77-83 KUHAP termasuk khusus hukum acaranya diatur dalam 82 KUHAP huruf J yaitu pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya 7 hari hakim harus sudah menjauhkan putusannya.

"Dengan demikian perkara permohonan ini demi hukum dan HAM klien kami. Kami mohon pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu pemeriksaan cepat 7 hari tersebut," ujar Ketut.

Poin kedua, mempertimbangkan asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan, Ketut meminta hakim mempertimbangkan waktu tiga minggu yang dinilai terlalu lama.

Poin ketiga, berdasarkan berita di media yang menyatakan jika KPK berniat mempercepat proses pelimpahan pokok perkara ke Pengadilan Tipikor, maka penundaan waktu praperadilan terkesan ada unsur kesengajaan menunda dan menghambat pemeriksaan proses pra peradilan yang sedang diajukan pemohon.

"Sehingga penundaan waktu yang diajukan termohon terkesan adanya unsur kesengajaan menunda dan menghambat pemeriksaan proses pra peradilan yang sedang diajukan pemohon. Hal tersebut jelas termohon telah melakukan itikad tidak baik dan telah melakukan ketidakadilan prosedur terhadap pemohon," jelas Ketut.

Poin keempat, bahwa praperadilan adalah bahwa KPK telah mempersiapkan sidang praperadilan ini, sehingga permintaan penundaan sangat tidak beralasan.

Poin kelima, Ketut menyitir bahwa proses praperadilan dibatasi pasal 82 huruf b KUHAP yang menyatakan bahwa satu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan permintaan pra peradilan belum selesai, maka permintaan KPK tersebut gugur.

Poin keenam, kuasa hukum menyoroti bahwa kuasa hukum yang dimiliki oleh KPK sangat banyak lebih dari 10 orang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Setya Novantokorupsi e-KTPSidang Praperadilan Setya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved