Breaking News:

Korupsi EKTP

Setya Novanto hanya Jalani Sidang Selama Satu Jam, Setelah Itu Ia Ditemui Oleh Majelis Ini

Setya Novanto hanya akan menjalani sidang selama satu jam, setelah itu ia akan ditemui majelis ini.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Selasa (21/11/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai tersangka selama 5 jam terkait kasus korupsi KTP elektronik. 

Tercatat, ada dua laporan yang masuk untuk Setya Novanto terkait kode etik dan sumpah jabatan.

Terakhir, laporan datang dari Himpunan Mahasiswa Pancasarjana Indonesia (HMPI) pada Kamis (23/11/2017) silam.

HMPI melaporkan Setya Novanto yang diduga melanggar kode etik dan undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) karena menjadi tersangka korupsi e-KTP.

Sebelumnya diketahui, jika Setya Novanto diduga bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam proyek e-KTP.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Setya Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Dirinya diduga bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun.

Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Setya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)korupsi e-KTPSidang Praperadilan Setya NovantoMajelis Kehormatan Dewan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved