Breaking News:

Korupsi EKTP

Setya Novanto hanya Jalani Sidang Selama Satu Jam, Setelah Itu Ia Ditemui Oleh Majelis Ini

Setya Novanto hanya akan menjalani sidang selama satu jam, setelah itu ia akan ditemui majelis ini.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Selasa (21/11/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai tersangka selama 5 jam terkait kasus korupsi KTP elektronik. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Setya Novanto akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Dikutip dari Kompas.com, sidang tersebut akan digelar pada pukul 09.00 WIB.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Humas PN Jaksel, made Sutrisna saat dihubungi.

"Sidang dimulai sekitar pukul 09.00-10.00, di ruang utama," kata Made, saat dihubungi, Rabu (29/11/2017).

Guna mengamankan jalannya persidangan, sejumlah personel kepolisian diturunkan untuk menjaga.

Digelar Hari Ini, Berikut Fakta Praperadilan Setya Novanto, Kehati-hatian KPK dan Jejak Hakim Kusno

Foto kolase Setya Novanto (kiri) dan Hakim Kusno.
Foto kolase Setya Novanto (kiri) dan Hakim Kusno. (Tribunnews/Herudin)

Setelah menjalani sidang selama satu jam, Setya Novanto masih memiliki satu agenda tersisa.

Diberitakan di Tribunnews.com, politisi Partai Golkar tersebut akan diperiksa oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

MKD rencananya akan memeriksa Setya Novanto sekitar pukul 10.00 WIB di KPK.

Pemeriksaan ini dilakukan karena MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik.

Karena itu, MKD berwenang memanggil pihak terkait sekaligus bekerja sama dengan lembaga negara lain guna melakukan pemeriksaan.

Sosok Hakim Kusno yang akan Mengadili Setya Novanto Hari Ini

"Setelah menerima surat tertanggal 27 November 2017 dari MKD, hari ini pukul 10.00 WIB, KPK akan memfasilitasi MKD untuk melakukan pemeriksaan pada SN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada Tribunnews.com.

Namun, karena Novanto sedang dalam proses penahanan KPK, MKD meminta agar dapat menemui yang bersangkutan dalam rangka verifikasi dan penyelidikan.

"Oleh karena SN sedang dalam proses penahanan KPK maka MKD meminta agar dapat menemui yang bersangkutan dalam rangka verifikasi dan penyelidikan," tambah Febri.

Setya Novanto diperiksa perdana pasca penahanan dirinya terkait kasus korupsi KTP elektronik.
Setya Novanto diperiksa perdana pasca penahanan dirinya terkait kasus korupsi KTP elektronik. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Tercatat, ada dua laporan yang masuk untuk Setya Novanto terkait kode etik dan sumpah jabatan.

Terakhir, laporan datang dari Himpunan Mahasiswa Pancasarjana Indonesia (HMPI) pada Kamis (23/11/2017) silam.

HMPI melaporkan Setya Novanto yang diduga melanggar kode etik dan undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) karena menjadi tersangka korupsi e-KTP.

Sebelumnya diketahui, jika Setya Novanto diduga bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam proyek e-KTP.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Setya Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Dirinya diduga bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun.

Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Setya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)korupsi e-KTPSidang Praperadilan Setya NovantoMajelis Kehormatan Dewan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved