Breaking News:

Korupsi EKTP

Sebelum Sidang, Hakim Praperadilan Setya Novanto Meminta Hal Ini hingga Rekam Jejaknya Versi ICW

Sebelum sidang praperadilan Hakim Kusno meminta hal ini, simak pula catatan kasus korupsi yang pernah ditanganinya...

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews/Herudin
Foto kolase Setya Novanto (kiri) dan Hakim Kusno. 

TRIBUNWOW.COM - Sidang praperadilan Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar, Kamis (30/11/2017).

Praperadilan yang terdaftar dengan nomor registrasi 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL itu akan dipimpin oleh Hakim Kusno.

Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan itu akan menjadi hakim tunggal praperadilan Setya Novanto.

Ketika dihubungi Tribunnews.com pada hari Senin (27/11/2017), Kusno meminta doa agar persidangan praperadilan berjalan lancar.

Selain itu ia juga minta agar tetap dikritik supaya dapat memutuskan perkara secara obyektif.

"Minta doanya semoga bisa menyelesaikan dengan baik dan mohon dikritik kalau enggak obyektif," katanya melalui pesan singkat.

Digelar Hari Ini, Berikut Fakta Praperadilan Setya Novanto, Kehati-hatian KPK dan Jejak Hakim Kusno

Tiada keraguan memilih Kusno

Di sisi lain, Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna menjelaskan jika pengadilan tak ragu untuk memilih Hakim Kusno menjadi hakim tunggal praperadilan.

Hal tersebut didasarkan pada rekaman laku Hakim Kusno yang tanpa cacat.

Selain itu, Hakim Kusno juga dinilai sebagai hakim senior yang memiliki integritas.

Made menambahkan, Hakim Kusno merupakan sosok hakim yang tegas dalam perkara praperadilan.

Banyak kasus praperadilan yang tidak dikabulkan serta merta oleh Hakim Kusno.

"Kalau masalah integritas, sudah tidak perlu ditanya lah. Dia memiliki rekam jejak yang baik. Lagipula, kami para hakim di sini memiliki kode etik yang tidak boleh dilanggar," jelasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Made juga mengungkapkan, kondisi Hakim Kusno saat ini baik-baik saja.

"Tadi pagi ketemu santai saja sih. Masih ketawa-ketawa. Masih ngopi bareng Beliau memang orangnya begitu," ucapnya.

Mengenai kemungkinan adanya tekanan kepada Hakim Kusno, Made mengaku tidak mengetahui.

Hakim-hakim yang ada di PN Jakarta Selatan, jarang bercerita mengenai tekanan dan hal lain mengenai perkara.

Setya Novanto hanya Jalani Sidang Selama Satu Jam, Setelah Itu Ia Ditemui Oleh Majelis Ini

Pengamatan ICW

Dikutip dari Kompas.com, Indonesia Corruption Waaatch (ICW) juga melakukan pengawalan terhadap kasus e-KTP ini.

Salah satunya adalah dengan melakukan pemantauan rekam jejak Hakim Kusno.

ICW mengungkapkan, jika hakim Kusno pernah membebaskan empat terdakwa korupsi.

"Saat menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Hakim Kusno tercatat pernah membebaskan empat terdakwa kasus korupsi," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum ICW Emerson Yuntho dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Empat kasus tersebut yakni:

1. Dana Suparta, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 (Vonis tanggal 8 Desember 2015)

2. Muksin Syech M Zein, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 (Vonis tanggal 8 Desember 2015)

3. Riyu, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 (Vonis tanggal 8 Desember 2015)

4. Suhadi Abdullani, perkara korupsi jual beli tanah untuk pembangunan terminal antar negara di belakang Terminal Induk Singkawang (Vonis tanggal 22 Februari 2017)

Selain itu, Hakim Kusno juga pernah menjatuhkan vonis ringan yaitu 1 tahun penjara kepada terdakwa, Zulfadhli, anggota DPR RI, dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan Negara hingga Rp 15 miliar pada 13 April 2017 silam.

Kerap tolak praperadilan

Hakim Kusno dalam rekam jejaknya dikenal kerap menolak permohonan praperadilan.

Diantaranya adalah permohonan dari Irfan Kurnia Saleh tersangka kasus korupsi helikopter AW101, permohonan John Kei, dan kasus mafia pajak Haposan Hutagalung.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Hakim KusnoSetya Novantokorupsi e-KTPSidang Praperadilan Setya Novanto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved