Sah! APBD DKI Jakarta Disepakati Rp 77,117 Triliun, Netizen: Selamat Berpesta
DPRD DKI Jakarta mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2018 senilai Rp 77,117 triliun, begini reaksi netizen.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Taufiqurrahman menyampaikan, kondisi ekonomi saat ini sedang lesu.
Baca: KPK Tak Hadir dan Minta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda, Ada Apa?
Fraksi Demokrat-PAN khawatir target penerimaan pajak itu tidak bisa terealisasi di tengah kondisi ekonomi yang lesu.
Selain, itu alasan lainnya yakni Fraksi Demokrat-PAN menilai rencana pengembalian penyertaan modal daerah (PMD) Rp 650 miliar dari PT Jakarta Propertindo belum memiliki regulasi sehingga sulit direalisasikan.
Alasan selanjutnya yakni usulan Fraksi Demokrat-PAN soal pemutihan tunggakan bagi penghuni rusun serta pemutihan tunggakan dan denda bagi peserta BPJS kategori bukan penerima upah (PBPU) yang belum diakomodasi dalam RAPBD DKI 2018.
"Setelah mencermati item-item kegiatan pada RAPBD 2018, masih terdapat penambahan/penebalan anggaran untuk kegiatan yang bukan prioritas yang perlu dirasionalisasi," ucap Taufiqurrahman.
Adapun pendapatan daerah dalam APBD DKI 2018 sebesar Rp 66 triliun.
Baca juga: Miris! Wanita Ini Dilucuti Pakaiannya dan Dipukuli oleh Kekasihnya, Foto-fotonya Memilukan
Sementara itu nilai sisa lebih penggunaan anggaran Rp 6,8 triliun dan penerimaan pinjaman daerah Rp 3,6 triliun.
Untuk belanja daerah nilainya menjadi Rp 71,1 triliun, sementara pengeluaran pembiayaan Rp 5,9 triliun.
Setelah ini, draf APBD DKI 2018 yang telah disahkan akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri.
Kemendagri akan mengevaluasi APBD maksimal 15 hari.
Pada 1 Januari 2018, anggaran sudah bisa digunakan. (*)