Breaking News:

Korupsi EKTP

KPK Tak Hadir dan Minta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda, Ada Apa?

Pihak KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017), ini alasannya.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/Herudin
Foto kolase Setya Novanto (kiri) dan Hakim Kusno. 

TRIBUNWOW.COM - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Selain tidak hadir dalam persidangan, pihak KPK juga meminta sidang praperadilan Setya Novanto ditunda selama tiga minggu.

Dilansir Kompas.com, Ketua KPK Agus Rahardjo meminta sidang praperadilan ditunda karena pihaknya masih mempersiapkan pelimpahan berkas penyidikan Setya Novanto ke pengadilan.

"Di dalam sidang pertama (hari) ini, kami mengajukan minta waktu untuk mundur kalau tidak salah tiga minggu. Terserah Pak Hakim mau berikan berapa," ujar Agus.

Sebelum melimpahkan berkas penyidikan ke pengadilan, KPK harus menyelesaikan pemeriksaan saksi yang meringankan Setya Novanto.

Agus mengatakan, KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan proses pemeriksaan itu.

"Perlu waktu juga untuk memeriksa itu. Mudah-mudahan nanti kami bisa cepat," kata Agus.

Agus optimistis, berkas penyidikan Setya Novanto akan segera selesai dan dilimpahkan ke pengadilan sebelum sidang praperadilan Novanto berikutnya.

Hakim Kusno, hakim tunggal yang memimpin persidangan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, membacakan surat ketidakhadiran KPK tersebut.

Kusno mengatakan, surat dari KPK perihal permintaan penundaan sidang diterima pengadilan pada Selasa (28/11/2017).

Surat bernomor B 887/HK.07.00/56/11/2017 itu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kusno mengatakan, KPK selaku termohon tidak dapat hadir dan memohon kepada hakim untuk menunda sidang karena alasan mempersiapkan bukti surat, administrasi lain, dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Untuk itu kami mohon Ketua Pengadilan cq hakim dapat menunda minimal persidangan praperadilan 3 minggu ke depan," kata Kusno membacakan surat dari KPK, di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Kusno menyebutkan, surat yang dikirimkan KPK atas nama Kepala Biro Hukum KPK, dengan tembusan Pimpinan KPK, Sekjen, Deputi Penindakan, dan Deputi PIPM KPK.

Hakim kemudian meminta tanggapan penasihat hukum Novanto mengenai penundaan tersebut.

Halaman
123
Sumber: KOMPAS
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Setya Novantokorupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved