Korupsi EKTP
KPK Tak Hadir dan Minta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda, Ada Apa?
Pihak KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017), ini alasannya.
Editor: Lailatun Niqmah
Ketut Mulya Arsana, penasihat hukum Ketua DPR Setya Novanto memberikan tanggapan tertulis atas ketidakhadiran pihak KPK pada sidang praperadilan perdana.
Tanggapan tertulis itu dia bacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Baca: Dilecehkan & Dipukul Pacarnya, Wanita Ini Akhirnya Ungkap Kekerasan yang Sudah Ia Alami Setahun!
Ketut menyatakan, pihaknya sudah memperkirakan KPK tidak akan hadir di sidang perdana ini, sehingga sudah menyiapkan tanggapan tertulis.
Poin pertamanya, Ketut menyatakan bahwa praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP.
Khusus terkait hukum acaranya di atur dalam 82 KUHAP huruf c.
Pasal 82 KUHAP huruf c yaitu menurut dia mengatur pemeriksaan perkara dilakukan secara cepat selambat-lambatnya 7 hari harus sudah dilakukan.
"Dengan demikian perkara permohonan ini demi hukum dan hak asasi manusia klien kami, maka mohon pemeriksaan dilaksanakan sesuai jangka waktu dengan pemeriksaan cepat 7 hari tersebut," kata Ketut, di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Kedua, dengan asas cepat dan biaya ringan, pengadilan dinilai sudah seharusnya mempertimbangkan permohonan penundaan oleh KPK bertentangan dengan asas peradilan.
"Sehingga tidak ada dasar dan alasan hukum untuk dikabulkan oleh yang mulia," ujar Ketut.
Pada poin ketiga, pihaknya mencermati beberapa pemberitaan media cetak dan elektronik, di mana KPK berniat mempercepat proses pelimpahan pokok perkara ke Pengadilan Tipikor.
Karenanya, penundaan waktu praperadilan yang dimohonkan KPK menurut dia terkesan ada unsur kesengajaan untuk menghambat proses pemeriksaan praperadilan yang diajukan Novanto.
"Hal tersebut jelas termohon KPK telah melakukan dan menunjukan itikad tidak baik," ujar Ketut.
Poin keempat, praperadilan ini, lanjut Ketut, untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka Novanto di mana proses penyelidikan dan penyidikannya dilakukan KPK.
Karenanya, dia menilai tidak ada alasan pihak KPK tidak siap menghadapi praperadilan ini.