Sesumbar Tembak Orang yang Mengancam di Jalan, Polisi akan Panggil Pengacara Setnov Fredrich Yunadi
Polri berencana memanggil Fredrich Yunadi, terkait pernyataan saat diwawancara Najwa soal kepemilikan senjata api dan tembak menembak.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memanggil Fredrich Yunadi, Pengacara Setya Novanto, terkait kepemilikan senjata api.
Hal tersebut lantaran ucapannya saat diwawancara secara eksklusif oleh Najwa Shihab di catatan Najwa 24/11/2017.
Saat itu, Fredrich Yunadi mengaku tak segan menembakkan peluru jika merasa terancam.
"Lo saya enggak takut sama siapa pun, saya enggak takut. Saya di tengah jalan, saya tembak langsung orangnya. Saya enggak ragu-ragu kok. Saya kan punya izin," kata Fredrich.
Oleh karena itu, Polri akan meminta klarifikasi kepada Fredrich.
"Saya dapat informasi dari Baintelkam (Badan Intelijen Keamanan Polri) akan dimintai klarifikasi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Dilansir Kompas.com, Setyo mengatakan, aparat keamanan maupun masyarakat sipil yang mengantongi izin kepemilikan senjata sekalipun, tak bisa seenaknya melepaskan tembakan.
Pemilik senjata harus memiliki pertimbangan yang cukup ketat untuk menembak, misalnya, jika di bawah ancaman yang membahayakan nyawanya.
"Menembak itu kan ada ancaman. Ancamannya melakukan penembakan itu dengan ancaman yang seimbang," kata Setyo.
Polri juga tidak sembarangan mengeluarkan izin kepemilikan senjata untuk masyarakat sipil, khususnya dengan tujuan membela diri.
Setyo mengatakan, Polri akan terlebih dahulu menimbang urgensi orang tersebut untuk menyimpan senjata.
"Misalnya, dia direktur keuangan suatu perusahaan yang dia memang memerlukan karena ancaman, dia memerlukan senjata," kata Setyo.
Pengacara juga termasuk profesi yang dipertimbangkan dalam mengeluarkan izin kepemilikan senjata karena tuntutan pekerjaan yang berisiko mendapat intervensi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fredrich Yunadi dalam catatan Najwa saat juga mengungkapkan beberapa hal, terkait perkembangan Setya Novanto, pasca ditahan di rutan KPK.
Baca: Miris! Pria Ini Dipenjara 12 Tahun karena Memperkosa dan Membunuh, Ternyata Polisi Salah Tangkap