Breaking News:

Korupsi EKTP

Fredrich Yunadi Sebut Rekening Setya Novanto Sudah Dibekukan KPK

Rekening Ketua DPR Setya Novanto dan keluarganya telah dibekukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)sejak 2016.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Setya Novanto 

TRIBUNWOW.COM - Rekening Ketua DPR Setya Novanto telah dibekukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir Kompas.com, hal tersebut disampaikan oleh Fredrich Yunadi, yang mengatakan bahwa rekening Setya Novanto dan keluarganya dibekukan sejak 2016 tanpa alasan yang jelas.

"Sudah sejak 2016. Tanpa alasan, hanya ada surat permintaan blokir rekening," kata Fredrich.

Meski demikian, Fredrich Yunadi enggan menjelaskan siapa saja anggota keluarga Setya Novanto yang rekeningnya dibekukan oleh KPK.

"Tanya saja ke penyidik," kata Fredrich Yunadi.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan penjelasan rinci terkait hal tersebut.

"Belum bisa dikonfirmasi soal itu karena terkait teknis penyidikan," kata Febri Diansyah.

Baca: Aktivitas Gunung Agung Meninggi Siang Ini, Masyarakat Diminta Waspada

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pemblokiran atau penyidikan merupakan wewenang penyidik KPK sesuai hukum acara.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah keluarga Setya Novanto disinyalir memiliki keterkaitan dalam kasus korupsi e-KTP.

Istri Setya Novanto, Deisti merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.

Ia juga diperiksa sebagai saksi atas tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

KPK bahkan mencegah Deisti untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 21 November 2017.

Selain Deisti, dua anak Setya Novanto Dwina Michaella dan Rheza Herwindo,juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo.

Akan tetapi, keduanya belum memenuhi panggilan KPK.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Deisti Astriani Tagor dan Reza Herwindo diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek pengadaan KTP-elektronik di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.

Breaking News: Banjir dan Longsor Lumpuhkan Pacitan, Ini Daftar Wilayah Terdampak

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.

Setya Novanto sempat mengalami kecelakaan pada saat akan menuju salah satu televisi swasta untuk wawancara.

Rencananya, setelah melakukan wawancara, Setya Novanto akan menuju ke KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sebelumnya, Setya Novanto menghilang saat KPK mendatangi kediamannya.

Setya Novanto juga telah beberapa kali dianggap mangkir dari panggilan KPK karena berbagai alasan.

Kini, Setya Novanto telah ditahan di rutan KPK guna pemeriksaan lebih lanjut.

Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, terhitung dari 17/11/2017 hingga 6/12/2017, di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur, Cabang KPK.

Baca juga: Kisah di Balik Kesuksesan BCA, dari 27 Pegawai Jadi Bank Swasta Terbesar

Meski demikian, ia belum mundur dari jabatannya, baik sebagai ketua DPR maupun ketua umum partai Golkar.

Selasa (28/11/2017), Setya Novanto dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari rawat inap yang sebelumnya dijalani Setya Novanto pasca kecelakaan.

"Tim dokter yang melakukan perawatan terhadap SN sebelumnya akan melakukan pengecekan perkembangan kesehatan setelah rawat inap dinyatakan tidak diperlukan lagi beberapa waktu yang lalu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Pemeriksaan ini bukan berarti kondisi kesehatan Novanto mengalami penurunan. (*)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Setya NovantoFredrich YunadiDeisti Astriani TagorKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Febri Diansyahkorupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved