Korupsi EKTP
MKD Lanjutkan Sidang Penonaktifan Setya Novanto, Putusan tak akan Terpengaruh Surat Sakti Setnov
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan melanjutkan sidang dugaan pelanggaran sumpah jabatan Setya Novanto.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan melanjutkan sidang dugaan pelanggaran sumpah jabatan Setya Novanto.
Dilansir Kompas TV, Kamis (23/11/2017), Ketua MKD Sufmi Ahmad bahkan menyatakan putusan MKD terkait penonaktifan Setya Novanto tak akan dipengaruhi oleh surat yang ditulis tangan Setya Novanto dari rutan KPK.
"Surat Setya Novanto kan permohonan, jadi namanya permohonan, bisa dikabulkan, bisa tidak, kalau domain partai, silahkan partai politik memutuskan demikian, tapi pertimbangan-pertimbangan perkara kan kita beda dengan partai politik," ucap Sufmi.
Sebelumnya, MKD telah mendiskusikan pencopotan Setya Novanto dengan para fraksi DPR, namun, hal itu batal lantaran beberapa ketua fraksi tidak hadir.
Dalam balik jeruji, Setya Novanto masih memiliki kekuatan, dengan mengirimkan dua surat saktinya pada Selasa (21/11/2017.
Pertama, ia mengirim surat yang isinya meminta agar ia tidak dicopot dan tetap berada di posisinya.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, menurutnya, isi surat tersebut harus dilaksanakan oleh pimpinan DPR sesuai aturan undang-undang MD3.
Viral: Top 5 News! Jabawan Ganjar Pranowo Soal Korupsi E-KTP hingga Mahfud MD Bungkam 2 Pengacara Setnov
"Meminta agar status dan posisi beliau tidak berubah, sebenarnya surat ini memiliki kekuatan karena dia adalah masih ketua umum, dan dalam undang-undang tidak dikenal istilah PLB, itu sebabnya dia, surat ini memiliki kekuatan untuk dilaksanakan," ucap Fahri hamzah.
Kedua, Setya Novanto mengirim surat kepada DPP Golkar, yang isinya meminta DPP menunjuk Idrus Marham sebagai Plt ketua umum sementara, hingga putusan sidang praperadilan.
Hal tersebut juga disetujui oleh pihak Golkar, yang menunda putusan status Setya Novanto hingga sidang parperadilan.
Terkait hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla, meminta agara MKD menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, desakan pencopotan Setya Novanto juga muncul dari Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) yang melaporkan Setnov ke MKD.
Laporan tersebut dilayangkan untuk mendesak MKD memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, yang saat ini jadi tersangka korupsi e-KTP.
Baca juga: Setya Novanto Kembali Didesak untuk Lengser dan Dilaporkan ke MKD
Penetapan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi juga dinilai berpotensi merusak citra DPR.
HMPI juga menilai Novanto melanggar sejumlah kode etik anggota DPR, dan layak untuk dicopot dari jabatannya.
"Hari ini kami melaporkan saudara Setya Novanto ke MKD, agar MKD menggelar rapat dan memberhentikan Setya Novanto, dengan berbagai pertimbangan yang sudah dikaji oleh teman-teman pascasarjana, kami mendesak agar dalam waktu dekat MKD bisa menjaga martabat petinggi negara," ucap Andi Fajar Asti, Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia.
Setya Novanto kini tengah menanti sidang praperadilan jilid 2 yang rencananya akan digelar pada 30 November mendatang, jika semua berkas telah dilengkapi.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi optimis, Setya Novanto bakal menang dalam praperadilan yang kedua ini.
"Ya kita lihat aja sidangnya nanti, seperti praperadilan yang lalu gitu aja, setiap orang yang ngajukan ya pasti optimis, kalau tidak optimis ya gak usah mengajukan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017) mengumumkan status tersangka Setya Novanto.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.
Setya Novanto sempat mengalami kecelakaan pada saat akan menuju salah satu televisi swasta untuk wawancara.
Baca: Pengacara Ajukan Saksi yang akan Ringankan Setya Novanto, Siapa Mereka?
Rencananya, setelah melakukan wawancara, Setya Novanto akan menuju ke KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pada kecelakaan tersebut, Setya Novanto sempat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, sebelum akhirnya dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo, dengan alasan alat MRI yang ada di RS Medika rusak.
Sebelumnya, Setya Novanto menghilang saat KPK mendatangi kediamannya, hal ini membuat publik bertanya-tanya dimana keberadaan Setya Novanto, tagar #IndonesiaMencariPapah bahkan sempat menjadi trending topic di Twitter.
Setya Novanto juga telah beberapa kali dianggap mangkir dari panggilan KPK karena berbagai alasan.
Kini, sang Papa telah ditahan di rutan KPK guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, terhitung dari 17/11/2017 hingga 6/12/2017, di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur, Cabang KPK. (*)