Breaking News:

Korupsi EKTP

Setya Novanto Kembali Didesak untuk Lengser dan Dilaporkan ke MKD

Kini Setya Novanto kembali didesak untuk lengser dan dilaporkan ke MKD oleh HMPI Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI)

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Setya Novanto diperiksa perdana pasca penahanan dirinya terkait kasus korupsi KTP elektronik. 

TRIBUNWOW.COM - Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) melayangkan laporan atas nama Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Dilansir Kompas TV, Kamis (23/11/2017) Laporan tersebut dilayangkan untuk mendesak MKD memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, yang saat ini jadi tersangka korupsi e-KTP.

Penetapan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi juga dinilai berpotensi merusak citra DPR.

HMPI juga menilai Novanto melanggar sejumlah kode etik anggota DPR, dan layak untuk dicopot dari jabatannya.

"Hari ini kami melaporkan saudara Setya Novanto ke MKD, agar MKD menggelar rapat dan memberhentikan Setya Novanto, dengan berbagai pertimbangan yang sudah dikaji oleh teman-teman pascasarjana, kami mendesak agar dalam waktu dekat MKD bisa menjaga martabat petinggi negara," ucap Andi Fajar Asti, Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia.

Dalam balik jeruji, Setya Novanto masih memiliki kekuatan, dengan mengirimkan dua surat saktinya pada Selasa (21/11/2017.

Pertama, ia mengirim surat yang isinya meminta agar ia tidak dicopot dan tetap berada di posisinya.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, menurutnya, isi surat tersebut harus dilaksanakan oleh pimpinan DPR sesuai aturan undang-undang MD3.

"Meminta agar status dan posisi beliau tidak berubah, sebenarnya surat ini memiliki kekuatan karena dia adalah masih ketua umum, dan dalam undang-undang tidak dikenal istilah PLB, itu sebabnya dia, surat ini memiliki kekuatan untuk dilaksanakan," ucap Fahri hamzah.

Kedua, Setya Novanto mengirim surat kepada DPP Golkar, yang isinya meminta DPP menunjuk Idrus Marham sebagai Plt ketua umum sementara, hingga putusan sidang praperadilan.

Hal tersebut juga disetujui oleh pihak Golkar.

Sidang praperadilan jilid 2 Setya Novanto rencananya akan digelar pada 30 November mendatang, jika semua berkas telah dilengkapi.

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi optimis, Setya Novanto bakal menang dalam praperadilan yang kedua ini.

"Ya kita lihat aja sidangnya nanti, seperti praperadilan yang lalu gitu aja, setiap orang yang ngajukan ya pasti optimis, kalau tidak optimis ya gak usah mengajukan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017) mengumumkan status tersangka Setya Novanto.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Tags:
Setya Novantokorupsi e-KTPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved