Korupsi EKTP
Mahfud MD Dilaporkan ke Polisi, Netizen Sebut Pengacara Setnov Panik dan Baper
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dilaporkan ke polisi oleh pengacara Setya Novanto, netizen sebut pengacara Setnov panik dan baper.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Saat itu, ada larangan dari dokter Setya Novanto tidak boleh dijenguk.
Ketua Umum Partai Golkar itu harus menjalani rawat inap.
Namun, setelah KPK memindahkan Novanto ke RSCM, dokter di rumah sakit tersebut dan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan Novanto tidak perlu dirawat inap.
"Apa itu kesimpulannya, kecuali pura-pura?" ujar Mahfud saat dihubungi, Kamis (23/11/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahfud MD juga pernah menyampaikan hal ini dalam salah satu diskusi di TV Swasta.
Saat itu, acara tersebut juga dihadiri oleh dua pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi.
Dalam acara tersebut, Mahfud MD dianggap berhasil membungkam dua pengacara Setya Novanto, dengan memberikan argumen-argumen yang membantah pernyataan-pernyataan pengacara Setya Novanto.
Seperti pernyataan pengacara soal meminta diberlakukan asas praduga tak bersalah kepada Setya Novanto.
Hal lain yang menjadi sorotan selain menganggap Setya Novanto pura-pura sakit adalah langkah Setya Novanto yang meminta perlindungan ke berbagai pihak, pengacara yang ingin laporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional, hingga pernyataan soal hak imunitas DPR.
Setya Novanto telah ditahan selama 20 hari, terhitung dari 17/11/2017 hingga 6/12/2017, di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur, Cabang KPK.
Dalam balik jeruji, Setya Novanto tengah menanti sidang praperadilan jilid 2 yang rencananya akan digelar pada 30 November mendatang.
Saat ini, muncul banyak desakan dari berbagai pihak untuk Setya Novanto, agar ia lengser dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
Namun, Setya Novanto tak bergeming, ia bahkan mengirimkan dua surat sakti kepada DPR dan DPP Golkar terkait posisi dan statusnya.
Kepada DPR, ia meminta agar MKD tidak menggelar rapat dan tidak memberhentikannya sebagai Ketua DPR.
Menurut Fahri Hamzah, surat Novanto harus dilaksanakan dan dituruti, lantaran memiliki kekuatan dan sesuai dengan undang-undang MD3.