Korupsi EKTP
Setya Novanto Kirim Surat agar tak Dicopot Sebagai Ketua DPR, Fahri Hamzah: Harus Dilaksanakan
Ketua DPR Setya Novanto mengirim surat yang isinya meminta agar ia tidak dicopot dari jabatannya, menurut Fahri Hamzah, isi surat itu harus dilakukan.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto mengirim surat pada Selasa (21/11/2017) , yang isinya meminta agar ia tidak dicopot dan tetap berada di posisinya.
Dilansir KompasTV, Rabu(22/11/2017), hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, menurutnya, isi surat tersebut harus dilaksanakan oleh pimpinan DPR sesuai aturan undang-undang MD3.
"Meminta agar status dan posisi beliau tidak berubah, sebenarnya surat ini memiliki kekuatan karena dia adalah masih ketua umum, dan dalam undang-undang tidak dikenal istilah PLB, itu sebabnya dia, surat ini memiliki kekuatan untuk dilaksanakan," ucap Fahri hamzah.
Tidak hanya kepada DPR, Setya Novanto juga mengirim surat kepada DPP Golkar, yang isinya meminta DPP menunjuk Idrus Marham sebagai Plt ketua umum sementara, hingga putusan sidang praperadilan.
Sidang praperadilan jilid 2 Setya Novanto rencananya akan digelar pada 30 November mendatang, jika semua berkas telah dilengkapi.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi optimis, Setya Novanto bakal menang dalam praperadilan yang kedua ini.
"Ya kita lihat aja sidangnya nanti, seperti praperadilan yang lalu gitu aja, setiap orang yang ngajukan ya pasti optimis, kalau tidak optimis ya gak usah mengajukan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017) mengumumkan status tersangka Setya Novanto.
Viral: Trending YouTube! Dahsyatnya Mahfud MD Bungkam 2 Pengacara Setya Novanto
"Saya disini membacakan putusan kolektif kolegial, KPK telah mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September 2017 serta aturan hukum lain. Lanjut pada 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP dalam proses penyelidikan ini KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dengan mengumpulkan bukti yang relevan," Kata Wakil Ketua KPK Saut Titumorang .
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," sambung Saut Situmorang.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.
Setya Novanto sempat mengalami kecelakaan pada saat akan menuju salah satu televisi swasta untuk wawancara.
Baca juga: Miris! Korban Perdagangan Seks Dipenjara, Rihana hingga Kim Kadarsian Minta Keadilan untuknya
Rencananya, setelah melakukan wawancara, Setya Novanto akan menuju ke KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.