Breaking News:

Ini Langkah yang Diambil KPK untuk Membuktikan Korupsi Setya Novanto

Sejumlah pihak menyerukan KPK segera mempercepat proses pemberkasan kasus Setya Novanto, tapi KPK memilih cara ini. Sudah benarkah?

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kompas.com/Robertus Belarminus
Ketua DPR RI, Setya Novanto, tidak memakai kursi roda lagi setelah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (20/11/2017) dini hari. Dia dibawa dari Gedung KPK ke Rutan KPK. 

Di sisi lain, menurut Abdul, jika berkas perkara telah selesai dan dilimpahkan ke pengadilan maka gugatan praperadilan Novanto secara otomatis gugur.

"Kalau pemberkasan masuk ke pengadilan otomatis praperadilan akan gugur," kata Abdul.

Setelah Kecelakaan yang Dialami Setya Novanto, Kini Muncul Bakpao Bermerek SN, Lihat Harganya!

Ketua DPR RI, Setya Novanto, tidak memakai kursi roda lagi setelah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (20/11/2017) dini hari. Dia dibawa dari Gedung KPK ke Rutan KPK.
Ketua DPR RI, Setya Novanto, tidak memakai kursi roda lagi setelah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (20/11/2017) dini hari. Dia dibawa dari Gedung KPK ke Rutan KPK. (Kompas.com/Robertus Belarminus)

Langkah KPK sudah tepat

Di sisi lain, Ahli Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Edward Omar Sharif menilai langkah KPK untuk tidak tergesa-gesa dalam mempercepat proses pemberkasan perkara Setya Novanto dinilai sudah tepat.

"Saya setuju dengan KPK artinya dia sudah menetapkan orang sebagai tersangka tentunya dia punya bukti yang cukup. Oleh karena itu, saya kira dia harus fokus untuk mempertahankan bukti itu dalam rangka membuktikan keterlibatkan Novanto di dalam kasus tersebut," kata Edward, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/11/2017).

Dia mengakui, dalam Pasal 82 ayat 1 KUHAP salah satu poinnya mengatur tentang perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok.

Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan bahwa “permohonan perkara praperadilan (yang belum diputus) gugur, pada saat perkara pidana pokok sudah mulai diperiksa oleh pengadilan”.

Namun, Edward menyatakan agar KPK menghadapi saja praperadilan melawan Novanto.

"Jadi saya kira (KPK) hadapi saja praperadilan tanggal 30 november. Itu sebetulnya kalau KPK tidak hadir saja tidak masalah kok itu, nanti kan ditunda 2 minggu lagi, mereka (KPK) sudah P21 (melengkapi berkas). Kalau sudah P21 sudah selesai, tidak bisa lagi praperadilan," ujar Edward.

Edward optimis KPK bisa menang melawan Novanto di praperadilan.

"Karena ini cukup kuat buktinya," ujar dia.

Setya Novanto
Setya Novanto (Tribunpontianak.com)

Untuk diketahui, sidang praperadilan Novanto melawan KPK akan digelar pada 30 November 2017 mendatang.

Setya Novanto sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Namun status tersangkanya digugurkan karena Setya Novanto menang di praperadilan.

Seta Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2017.

Kini politisi Golkar tersebut juga akan melakukan pembelaan hukum lewat praperadilan untuk yang kedua kalinya. (*)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Setya Novantokorupsi e-KTPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved