Breaking News:

Ini Langkah yang Diambil KPK untuk Membuktikan Korupsi Setya Novanto

Sejumlah pihak menyerukan KPK segera mempercepat proses pemberkasan kasus Setya Novanto, tapi KPK memilih cara ini. Sudah benarkah?

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kompas.com/Robertus Belarminus
Ketua DPR RI, Setya Novanto, tidak memakai kursi roda lagi setelah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (20/11/2017) dini hari. Dia dibawa dari Gedung KPK ke Rutan KPK. 

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah pihak telah menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mempercepat proses pemberkasan kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto sebagai tersangka.

Seruan ini santer diderukan kepada KPK guna menghindari adanya kemungkinan tersangka menang melawan KPK di praperadilan.

Meski demikian, KPK memilih tidak tergesa-gesa dalam menyusun berkas perkara untuk 'menyeret' Setya Novanto ke pengadilan.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah.

"Kita belum bicara soal upaya untuk mempercepat, karena yang dilakukan oleh penyidik itu kami sesuaikan saja dengan hukum acara yang berlaku," kata Febri, saat dimintai tanggapannya, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Febri menambahkan, penyidik membutuhkan pemeriksaan atau penguatan bukti dalam kasus ini.

Sehingga KPK kini lebih memprioritaskan penguatan bukti tersebut.

"Karena kekuatan bukti yang akan dibawa nanti pada proses persidangan, proses pengujian secara substansi itu menjadi hal yang paling penting diperhatikan," ujar Febri.

Mendekam di Rutan KPK, Begini Kesan yang Diungkapkan Setya Novanto

Juru Bicara KPK Febri Diansah
Juru Bicara KPK Febri Diansah (warta kota)

Gugurkan praperadilan

Permintaan agar KPK untuk mempercepat proses pemberkasan kasus Setya Novanto pernah diungkapkan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.

Menurut Abdul, setelah selesai pemberkasan, KPK harus segera melimpahkannya ke pengadilan.

"KPK harus segera melakukan pemberkasan. Karena ke depannya kan masih ada praperadilan," ujar Abdul dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).

Abdul menambahkan, pelimpahan berkas perkara diperlukan agar KPK tidak lagi menelan kekalahan seperti di sidang praperadilan sebelumnya.

Diketahui salah satu faktor penyebab kemenangan Novanto adalah berkas perkara yang belum diselesaikan KPK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Setya Novantokorupsi e-KTPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved