Netizen Sebut Trending Rutan KPK Hanya Pengalihan Isu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menjebloskan Setya Novanto ke rutan pada Senin (20/11/2017, netizen sebut ini hanyalah pengalihan isu
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
"Saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali tahu-tahu sudah dijadikan sebagai penangkapan tersangka," ujar Novanto.
Setya Novanto juga mengaku telah meminta perlindungan hukum ke Presiden dan beberapa lembaga.
• Top 5 News! Pemerintah Naikkan Harga BBM hingga 5 Perwira Pembebasan OPM Tolak Naik Pangkat
"Saya sudah melakukan langkah-langkah, dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan," ucap Setya Novanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fredrich Yunadi, Pengacara Setya Novanto mengatakan kliennya mengalami kecelakaan, pada saat akan menuju salah satu televisi swasta untuk wawancara.
Rencananya, setelah melakukan wawancara, Setya Novanto akan menuju ke KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sebelumnya, Setya Novanto menghilang saat KPK mendatangi kediamannya.
Setya Novanto juga telah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK karena berbagai alasan.
Terkait statusnya yang kembali menjadi tersangka, Setya Novanto juga telah mengajukan praperadilan pada 15/11/2017.
Gugatan parperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya benar. Pengajuannya Rabu 15 November 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna, saat dihubungi, Kamis (16/11/2017).
Menurut Made, belum ada penunjukan hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan Setya Novanto.
Made mengatakan, sidang perdana praperadilan biasanya digelar satu pekan setelah gugatan didaftarkan.
Sebelumnya, Setya Novanto juga telah mengajukan praperadilan atas status tersangka yang disandangnya.
Setya Novanto menang dalam gugatan praperadilan tersebut.