Breaking News:

Mahfud MD Tertawai Pengacara Setya Novanto yang Ingin Laporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menertawakan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi lantaran ingin melaporkan KPK

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Fredrich Yunadi. 

Fredrich: Lo, UU nomor berapa? Sekarang UU Hukum Acara Pidana Tahun 81 apakah berlaku untuk KPK?

KPK: Berlaku.

Fredrich: La, tolong sebutkan, saya kok saya cari-cari nggak ketemu yang bisa menahan orang dalam (kondisi) belum diperiksa dan langsung ditahan dan keadaan sakit cukup serius?.

KPK: Ya, pokoknya saya punya kuasa.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah secara resmi, menahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.

Dilansir Kompas.com, masa Penahanan Setya Novanto 20 hari, terhitung mulai Jumat (17/11/2017) hingga 6/12/2017, di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur, Cabang KPK.

Meski demikian, saat ini Setya Novanto masih dirawat di RSCM.

Hal tersebut lantaran Setya Novanto masih memerlukan perawatan akibat kecelakaan yang dialaminya.

Bikin Geram! Hanya Karena Tempat Duduk di Kereta, Pria Ini Pukul Wajah Wanita hingga Berdarah

Pengacara Setya Novanto mengatakan kliennya mengalami kecelakaan, pada saat akan menuju salah satu televisi swasta untuk wawancara.

Rencananya, setelah melakukan wawancara, Setya Novanto akan menuju ke KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sebelumnya, Setya Novanto menghilang saat KPK mendatangi kediamannya.

Setya Novanto juga telah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK karena berbagai alasan.

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. (*)

Tags:
Setya NovantoFredrich YunadiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Mahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved