Breaking News:

Mahfud MD Tertawai Pengacara Setya Novanto yang Ingin Laporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menertawakan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi lantaran ingin melaporkan KPK

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Fredrich Yunadi. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menertawakan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Hal tersebut lantaran Fredrich Yunadi ingin melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan HAM Internasional.

"Fredrick akan malaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional? Hahaha, Jngn2 Friedrick tak tahu bhw pengadilan internasional tsb hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan. Genosida dan kejahatan kemanusiaan itu pny arti stipulatif, Bung. Tak bs disuruh ngurusi Setvov," tulis akun @mohmahfudmd, Sabtu (18/11/2017).

Pekalongan Mengaji Trending, Netizen Bisa Nitip Doa Enteng Jodoh dan Rezeki

Fredrich Yunadi mempertanyakan dasar hukum yang dipakai KPK untuk menahan Setya Novanto.

"Ya, itu kan dia boleh omong sesuka dia kan, ya sekarang saya kembalikan, sejak kapan KPK punya wewenang dan berdasarkan undang-undang apa, pasal berapa, bisa menahan orang yang tanpa diperiksa," kata Fredrich di RSCM Kencana, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017).

Fredrich Yunadi mengatakan bahwa ia akan melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional lantaran menahan Setya Novanto, disaat kliennya itu masih sakit.

"Kemudian juga dalam keadaan sakit cukup serius. Ini kan berarti pelanggaran HAM internasional yang di mana jelas, saya sudah lihat caranya kerja begini. Kami sudah merencanakan kita akan menuntut di pengadilan HAM internasional. Jadi saya persiapkan dalam waktu segera," ucapnya.

Setya Novanto Resmi Ditahan, Sang Istri akan Diperiksa KPK

"Kan mereka maksa supaya kita menandatangani dan kita menolak. Jadi sekarang menyatakan sudah itu kan sepihak mereka, kita tidak pernah dalam hal ini menerima karena itu ada pelanggaran HAM dan tidak ada alasan hukum," sambungnya.

Fredrich mengatakan sempat berdebat dengan penyidik KPK atas penahanan ini.

Dia mempertanyakan alasan hukum atas penahanan Novanto.

Berikut petikan percakapan antara Friedrich dengan KPK, berdasarkan penuturan Friedrich saat diwawancara.

Fredrich: Hak apa Saudara menahan klien saya?

KPK: Saya kan punya kuasa.

Halaman
12
Tags:
Setya NovantoFredrich YunadiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Mahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved