Breaking News:

Setya Novanto Resmi Ditahan, Sang Istri akan Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi, menahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi, menahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.

Dilansir Kompas.com, masa Penahanan Setya Novanto 20 hari, terhitung mulai Jumat (17/11/2017) hingga 6/12/2017, di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur, Cabang KPK.

Meski demikian, saat ini Setya Novanto masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Hal tersebut lantaran Setya Novanto masih memerlukan perawatan akibat kecelakaan yang dialaminya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, dasar penahanan diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

"Untuk penahanan itu ada dasar hukum pasal 21, ada alasan objektif dan sukbjektif," kata Febri, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Alasan obyektifnya terkait dengan ancaman hukum terhadap Novanto.

Sementara itu, alasan subjektifnya, penyidik mempertimbangkan beberapa hal, misalnya tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Dikabarkan Dipesan sebelum Kecelakaan Setya Novanto, Begini Respons RS Medika Permata Hijau!

Terkait kasus korupsi e-KTP, KPK akan memeriksa Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto.

Deisti akan diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto.

"Untuk salah satu saksi yang kemarin tidak datang itu ada rencana pemanggilan minggu depan istri tersangka SN," kata Febri.

Febri mengatakan, KPK akan mengklarifikasi sejumlah hal terkait kasus e-KTP ini.

"Tentu karena dipanggil sebagai saksi maka yang dibutuhkan dari keterangannya sejauh mana ia mengetahui perkara ini," sambung Febri.

Pemanggilan Deisti merupakan penjadwalan ulang karena yang ia tidak hadir pada pemeriksaan sebelumnya Jumat (10/11/2017).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Setya NovantoDeisti Astriani TagorKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved