Mahfud MD Tertawai Pengacara Setya Novanto yang Ingin Laporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menertawakan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi lantaran ingin melaporkan KPK
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menertawakan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Hal tersebut lantaran Fredrich Yunadi ingin melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan HAM Internasional.
"Fredrick akan malaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional? Hahaha, Jngn2 Friedrick tak tahu bhw pengadilan internasional tsb hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan. Genosida dan kejahatan kemanusiaan itu pny arti stipulatif, Bung. Tak bs disuruh ngurusi Setvov," tulis akun @mohmahfudmd, Sabtu (18/11/2017).
• Pekalongan Mengaji Trending, Netizen Bisa Nitip Doa Enteng Jodoh dan Rezeki
Fredrich Yunadi mempertanyakan dasar hukum yang dipakai KPK untuk menahan Setya Novanto.
"Ya, itu kan dia boleh omong sesuka dia kan, ya sekarang saya kembalikan, sejak kapan KPK punya wewenang dan berdasarkan undang-undang apa, pasal berapa, bisa menahan orang yang tanpa diperiksa," kata Fredrich di RSCM Kencana, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017).
Fredrich Yunadi mengatakan bahwa ia akan melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional lantaran menahan Setya Novanto, disaat kliennya itu masih sakit.
"Kemudian juga dalam keadaan sakit cukup serius. Ini kan berarti pelanggaran HAM internasional yang di mana jelas, saya sudah lihat caranya kerja begini. Kami sudah merencanakan kita akan menuntut di pengadilan HAM internasional. Jadi saya persiapkan dalam waktu segera," ucapnya.
• Setya Novanto Resmi Ditahan, Sang Istri akan Diperiksa KPK
"Kan mereka maksa supaya kita menandatangani dan kita menolak. Jadi sekarang menyatakan sudah itu kan sepihak mereka, kita tidak pernah dalam hal ini menerima karena itu ada pelanggaran HAM dan tidak ada alasan hukum," sambungnya.
Fredrich mengatakan sempat berdebat dengan penyidik KPK atas penahanan ini.
Dia mempertanyakan alasan hukum atas penahanan Novanto.
Berikut petikan percakapan antara Friedrich dengan KPK, berdasarkan penuturan Friedrich saat diwawancara.
Fredrich: Hak apa Saudara menahan klien saya?
KPK: Saya kan punya kuasa.
Fredrich: Lo, UU nomor berapa? Sekarang UU Hukum Acara Pidana Tahun 81 apakah berlaku untuk KPK?
KPK: Berlaku.
Fredrich: La, tolong sebutkan, saya kok saya cari-cari nggak ketemu yang bisa menahan orang dalam (kondisi) belum diperiksa dan langsung ditahan dan keadaan sakit cukup serius?.
KPK: Ya, pokoknya saya punya kuasa.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah secara resmi, menahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.
Dilansir Kompas.com, masa Penahanan Setya Novanto 20 hari, terhitung mulai Jumat (17/11/2017) hingga 6/12/2017, di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur, Cabang KPK.
Meski demikian, saat ini Setya Novanto masih dirawat di RSCM.
Hal tersebut lantaran Setya Novanto masih memerlukan perawatan akibat kecelakaan yang dialaminya.
• Bikin Geram! Hanya Karena Tempat Duduk di Kereta, Pria Ini Pukul Wajah Wanita hingga Berdarah
Pengacara Setya Novanto mengatakan kliennya mengalami kecelakaan, pada saat akan menuju salah satu televisi swasta untuk wawancara.
Rencananya, setelah melakukan wawancara, Setya Novanto akan menuju ke KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sebelumnya, Setya Novanto menghilang saat KPK mendatangi kediamannya.
Setya Novanto juga telah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK karena berbagai alasan.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. (*)