Breaking News:

Pihak Inilah yang Mendapat Untung dari Persidangan Buni Yani dalam Kasus Video Ahok, Ini Faktanya!

Ada pihak yang diuntungkan dari sidang vonis Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS.COM
Buni Yani 

Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan," ungkap Saptono.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.

Komentar Tokoh Soal Vonis Buni Yani, Ahok Sampaikan Ini!

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Tim jaksa yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan itu disampaikan saat sidang 3 Oktober lalu depan majelis hakim.

Dalam jalannya persidangan, hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya.

Sedangkan hal yang meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Buni Yani Ajukan Banding dan tak Ditahan

Pendukung Buni Yani bawa spanduk bergambar Ahok

Massa pendukung Buni Yani yang berada di sekitar lokasi membawa spanduk bertuliskan "Alumni 212" dan "Hakim dimutasi itu sudah biasa. Hakim ditekan atasan itu sudah biasa. Hakim naik jabatan itu juga sudah biasa. Hakim cerdas, jujur, dan adil itu baru luar biasa. Sadarlah bangsaku! Berawal dari Buni Yani maka si penista Agama dipenjara...!"

Pada spanduk tersebut juga terpajang foto Buni dengan tulisan "Bebaskan Buni Yani" di bawahnya.
Selain itu, juga ada foto Ahok yang mengepalkan tangan di balik teralis.

Diantara massa pendukung Buni Yani, hadi pula Dewan Pembina Presidium Alumni 212, Amien Rais.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Buni YaniUU ITEBandung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved