Breaking News:

Vonis Buni Yani

Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Buni Yani Ajukan Banding dan tak Ditahan

Buni Yani terdakwa kasus pelanggaran UU ITE terkait video pidato Ahok di Kepualuan Seribu tidak ditahan meski diputuskan bersalah

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS. com/DENDI RAMDHANI
Buni Yani 

TRIBUNWOW.COM - Buni Yani, terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE dinyatakan bersalah pada sidang vonis, meski demikian, Buni Yani tidak langsung ditahan.

Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim M Saptono menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Buni Yani.

Vonis tersebut dijatuhkan pada sidang vonis yang digelar pada Selasa (14/11/2017) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung.

Dilansir dari video YouTube akun @Lake Toba Channel HD, majelis hakim tidak memberikan perintah penahanan kepada Buni Yani.

"Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," ucap majelis hakim.

Selain tidak ditahan, pihak Buni Yani juga mengajukan banding atas keputusan tersebut.

DIkutip dari video akun YouTube @Breaking N.E.W.S, setelah dibacakan putusan hakim, Buni Yani berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Setelah itu, Buni Yani kembali menuju hakim dan menyatakan banding.

Keputusan hakim atas kasus Buni Yani menuai beragam komentar dari netizen, ada yang mendoakan agar hakim segera kena muhabalah Buni Yani.

@yones_mohammed: smg hakimnya cpt kena mubahalah nya buni yani Aamiin.

@CondetWarrior: Ya Allah.. hakimya udah gak takut dosa lagi. Orang gak salah diputus bersalah. Seluruh pemutus vonis dan semua orang yg menghendaki @BuniYani dipenjara bersiaplah untuk menghadapi Mubahalah dan Laknat dari Buni Yani. Semoga Allah mengabulkan doa beliau. Aamiin Ya Rabb.

@RestyCayah: Siahok terbukti bersalah dan dihukum , inkrah. knp yg mengungkap kesalahan dia juga dihukum , apa nanti klu ada yg melapor ato melihat ada tindak kriminal akan dihukum spt Buni Yani juga ?
Cc @DPR_RI.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Buni Yani menyampaikan bahwa ia telah melakukan Muhabalah (sumpah di bawah Al-Quran) dan menyatakan jika ia tidak memotong video pidato Ahok.

"Saya sudah melakukan sumpah Muhabalah, yang merupakan sumpah tertinggi dalam Islam, bahwa saya tidak pernah memotong video itu," kata Buni Yani.

"Dan, apabila hari ini saya diputus bahwa saya dinyatakan bersalah dalam perkara ini, orang yang menuduh dan orang yang memutuskan perkara ini karena telah menuduh saya memotong video mudah-mudahan orang tersebut kelak akan dilaknat oleh Allah." sambung Buni yani.

Halaman
123
Tags:
Buni YaniAhokPersidangan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved