Breaking News:

Vonis Buni Yani

Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Buni Yani Ajukan Banding dan tak Ditahan

Buni Yani terdakwa kasus pelanggaran UU ITE terkait video pidato Ahok di Kepualuan Seribu tidak ditahan meski diputuskan bersalah

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS. com/DENDI RAMDHANI
Buni Yani 

Dalam persidangan, Hakim juga menyebutkan beberapa barang bukti, diantaranya akun Fecebook Buni Yani, flash disk yang berisi video-video, dan screen shot dari beberapa akun Facebook hingga HP yang berhasil disita.

Sidang vonis Buni Yani dihadiri oleh beberapa tokoh yang mendukungnya.

Sejumlah tokoh hadir yang untuk menyaksikan jalannya persidangan, seperti Amien Rais, Eggi Sudjana, Kiwil, dan Habib Novel.

Dalam orasinya, Amien Rais berharap hukuman untuk Buni Yani diringankan, apabila tidak, maka ia mendukung untuk dilakukan banding. (*)

Tags:
Buni YaniAhokPersidangan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved