Vonis Buni Yani
Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Buni Yani Ajukan Banding dan tak Ditahan
Buni Yani terdakwa kasus pelanggaran UU ITE terkait video pidato Ahok di Kepualuan Seribu tidak ditahan meski diputuskan bersalah
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Dalam persidangan, Hakim juga menyebutkan beberapa barang bukti, diantaranya akun Fecebook Buni Yani, flash disk yang berisi video-video, dan screen shot dari beberapa akun Facebook hingga HP yang berhasil disita.
Sidang vonis Buni Yani dihadiri oleh beberapa tokoh yang mendukungnya.
Sejumlah tokoh hadir yang untuk menyaksikan jalannya persidangan, seperti Amien Rais, Eggi Sudjana, Kiwil, dan Habib Novel.
Dalam orasinya, Amien Rais berharap hukuman untuk Buni Yani diringankan, apabila tidak, maka ia mendukung untuk dilakukan banding. (*)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI