Belum Genap Sebulan Menjabat, Ini 5 Kebijakan Ahok yang akan Diubah Anies-Sandiaga
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno berniat mengubah beberapa kebijakan Ahok.
Editor: Elga Maulina Putri
TRIBUNWOW.COM - Belum genap sebulan menjabat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno berniat mengubah beberapa kebijakan yang dibuat oleh pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pada beberapa kebijakan, Anies secara spesifik menyebut akan mengubah peraturan gubernurnya.
Berikut ini adalah kebijakan-kebijakan yang akan diubah Anies :
1. Larangan sepeda motor
Ahok dulu tidak peduli dengan berbagai macam kritik atas kebijakannya melarang sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat. Dia tetap menerapkan kebijakan itu dan membuat pergubnya. Alasannya adalah menekan kemacetan di ruas jalan protokol.
Namun, kini pergub tersebut akan diubah Anies. Perubahan itu bermula ketika Anies disodorkan rancangan atau desain trotoar Jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin. Pada rancangan itu, Anies melihat ke depan sepeda motor tidak bisa melintasi Sudirman-Thamrin. Dia meminta agar rancangan itu diubah agar bisa mengakomodasi sepeda motor.
Setelah diubah nanti, secara otomatis Jalan Sudirman dn MH Thamrin akan bisa dilalui motor. Nasib pergub larangan sepeda motor pun tentunya akan direvisi.
"Ternyata disampaikan ada pergub yang menjadi dasar (larangan motor), maka pergubnya juga nanti akan diubah," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (6/11/2017).
• Fakta Korban Pengeroyokan Pasangan yang Dipaksa Mengaku Mesum: Dicekik hingga Rencana Menikah
2. Pergub tentang electronic road pricing (ERP)
Perubahan desain kawasan Sudirman-Thamrin dan rencana pencabutan larangan sepeda motor berdampak pada kebijakan lainnya, yaitu terkait electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar. Konsep ERP pada pemerintahan sebelumnya memang hanya bisa diterapkan pada mobil. Itu sebabnya rancangan awal Sudirman-Thamrin dibuat tanpa akses motor.
Seiring dengan niat Anies mencabut larangan untuk sepeda motor, konsep ERP pun harus diubah agar bisa mengakomodasi sepeda motor.
Artinya, Pergub Nomor 25/2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar atau Electronic Road Pricing harus diubah lagi.
"ERP tadi dilaporkan progress-nya, arahannya adalah asumsikan semua moda kendaraan," ujar Anies
"Oleh karena itu cari pakai teknologi yang terbaru saat dilaksanakan. Jangan teknologi terbaru saat direncanakan, karena itulah kami minta mereka untuk cari teknologi yang paling tepat," tambah Anies.
• Warga Pontianak Dihebohkan Jenazah dalam Kubur Tiba-tiba Muncul ke Permukaan Tanah