Sempat Bungkam Atas Beredarnya Sprindik, KPK Akhirnya Tetapkan Setnov Tersangka, Ini Penjelasannya!
Setelah sempat bungkam karena beredarnya surat perintah penyidikan Setya Novanto beredar, akhirnya KPK angkat bicara.
Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
Ganti BPKB Kini Juga Bisa Dilakukan secara Online, Begini Langkah-langkahnya!
Sprindik Setya Novanto itu tercatat dengan nomor 113/01//10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.
Novanto, diduga melakukan tindak pidanan korupsi dalam proyek pengadaan E-KTP tahun
Dalam sidang tersebut, Novanto mendapatkan 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.

Atas beredarnya sprindik tersebut, KPK sempat bungkam saat ditanyai apakah surat yang beredar tersebut benar.
Bahkan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi membantah surat sprindik yang beredar atas nama Setya Novanto tersebut.
Tak hanya melakukan bantahan, Fredrich melaporkan dua pimpinan KPK, Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakil ketua KPK Saut Situmorang karena diduga menyelewengkan kekuasaan dan pemalsuan surat. (TribunWow.com/Bima Sandria)