Breaking News:

Sempat Bungkam Atas Beredarnya Sprindik, KPK Akhirnya Tetapkan Setnov Tersangka, Ini Penjelasannya!

Setelah sempat bungkam karena beredarnya surat perintah penyidikan Setya Novanto beredar, akhirnya KPK angkat bicara.

Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
KOMPAS.com/Andreas Lukas Altobeli
Ketua DPR Setya Novanto (batik coklat) meninggalkan ruang persidangan usai bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong 

Ganti BPKB Kini Juga Bisa Dilakukan secara Online, Begini Langkah-langkahnya!

Sprindik Setya Novanto itu tercatat dengan nomor 113/01//10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Novanto, diduga melakukan tindak pidanan korupsi dalam proyek pengadaan E-KTP tahun

Dalam sidang tersebut, Novanto mendapatkan 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.

surat perintah penyidikan
surat perintah penyidikan (Tribunnews)

Atas beredarnya sprindik tersebut, KPK sempat bungkam saat ditanyai apakah surat yang beredar tersebut benar.

Bahkan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi membantah surat sprindik yang beredar atas nama Setya Novanto tersebut.

Tak hanya melakukan bantahan, Fredrich melaporkan dua pimpinan KPK, Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakil ketua KPK Saut Situmorang karena diduga menyelewengkan kekuasaan dan pemalsuan surat. (TribunWow.com/Bima Sandria)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Setya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)korupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved