Breaking News:

Ganti BPKB Kini Juga Bisa Dilakukan secara Online, Begini Langkah-langkahnya!

Tak hanya perpanjang SIM dan proses tilang online, kini pembuatan dan penggantian BPKB juga bisa dilakukan secara online. Begini caranya!

Editor: Galih Pangestu Jati
Polri
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Setelah perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan proses tilang online, kini pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga bersiap memberlakukan pembuatan dan penggantian BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) juga secara online.

Proses itu dilakukan lewat sistem yang  bernama Integrated BPKB System.

Digitalisasi pelayanan BPKB secara online mengintegrasikan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil), Agen Pemegang Merek (APM), dan perusahaan pembiayaan.

Tujuannya agar proses layanan BPKB bisa cepat, aman, dan transparan.

Tak Hanya Tembak Istri, Dokter Helmy Juga diduga Pernah Lakukan Kejahatan Ini

Basis layanan BPKB online ada di situs bpkb.net.

Pihak APM mendaftarkan BPKB baru melalu situs itu, jika perusahaan pembiayaan ingin memblokir BPKB juga menggunakan situs itu, dan bila pemilik BPKB ingin mengganti data juga menggunakan situs itu.

“Sistem ini sebenarnya sudah berjalan beberapa bulan, jadi ini kebersamaan untuk digitalisasi. Semua data BPKB lama kini sudah masuk ke online. Kami juga sudah meminta data dengan Pemda (Pemerintah DKI Jakarta) agar semua bisa diproses. BPKB kan syarat sebelum STNK,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Paggara, saat dihubungi KompasOtomotif, Jumat (10/11/2017).

Proses mengubah layanan memanfaatkan teknologi saat ini sedang giat dikerjakan pihak kepolisian.

Sisi positif yang bisa diambil adalah memudahkan masyarakat karena sistem kerja semakin terintegrasi dan menertibkan penyelewengan aturan.

(Kompas.com/Febri Ardani Saragih)

Berita ini telah diterbitkan oleh Kompas.com dengan judul Ganti BPKB Sekarang Juga Bisa “Online”

Sumber: TribunWow.com
Tags:
SIMKompas.comDKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved