Ini Komentar Jokowi dan Kapolri Soal Penyidikan Dua Pimpinan KPK yang Dilaporkan Ke Polisi
Dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan ke polisi, Kamis (9/11/2017) Jokowi dan Kapolri wejangkan hal ini!
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan ke polisi, Kamis (9/11/2017).
Agus dan Saut dilaporkan atas dugaan pembuatan surat palsu oleh Sandi Kurniawan yang diketahui merupakan pengacara dari Setya Novanto.
Laporan tersebut juga mendapat tanggapan dari Presiden RI, Joko Widodo.
Pimpinan KPK Dilaporkan Pengacara Setya Novanto, Kapolri Panggil Penyidik

Hentikan jika tak ada bukti dan fakta
Presiden yang akrab disapa Jokowi tersebut mempersilahkan pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan kepada dua pimpinan KPK tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.
Namun Jokowi meminta, jika tidak ada bukti dan fakta hukum, maka penyidikan harus dihentikan.
"Kalau ada proses hukum, proses hukum. Tetapi saya sampaikan, jangan sampai ada tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah minta dihentikan kalau ada hal seperti itu. Dihentikan," kata Jokowi kepada pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (10/11/2017) dikutip dari Kompas.com.
Tak ingin hubungan dua lembaga bersitegang
Presiden asal Kota Solo ini juga berharap agar penyidikan ini tidak mengganggu hubungan dua lembaga.
Apalagi sampai membuat gaduh ruang publik.
"Hubungan KPK-Polri baik-baik saja. Saya minta agar tidak ada kegaduhan," kata Jokowi.
Kuasa Hukum Setya Novanto Laporkan Dua Pimpinan KPK
Kapolri minta penyidik berhati-hati
Diketahui sebelumnya, Polri telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.