Pimpinan KPK Dilaporkan Pengacara Setya Novanto, Kapolri Panggil Penyidik
Ketua dan wakil ketua KPK dilaporkan pengacara Novanto atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Kapolri minta penyidik hati-hati tangani kasus ini
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakil ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Sandy Kurniawan, atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
Dilansir dari Kompas.com, surat yang dimaksud adalah surat permintaan pencegahan ke pihak imigrasi atas nama Novanto pada 2 Oktober 2017.
Permintaan diajukan setelah status tersangka Novanto dinyatakan gugur oleh praperadilan dan penyidikannya dianggap tidak sah.
Menanggapi hal ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memanggil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Rudolf Nahak beserta penyidiknya.
Tito menanyakan bagaimana proses penyelidikan hingga terbitnya SPDP.
"Saya tanyakan detail tadi yang sebelumnya saya belum tahu karena tidak semua persoalan, saya selaku Kapolri, tahu," ujar Tito di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamia (9/11/2017).
Seperti yang diwartakan Kompas.com Tito juga menegaskan bahwa penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri harus berhati-hati dalam menangani kasus yang menjerat dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan "Saya sampaikan ke penyidik, hati-hati karena terjemahan hukumnya beda antara satu ahli dengan lainnya".
Hal tersebut ia sampaikan di Hotel Mercure Ancol, Kamis (9/11/2017).
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan tiga ahli, yakni ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli hukum tata negara.
Selain itu menurut Tito, sebaiknya penyidik juga mendengar keterangan ahli lain karena kerap berbeda pendapat, hal ini perlu guna menkaji ulang peningkatan kasus ini menjadi penyelidikan. . (*)