KPK Keluarkan Sprindik Baru untuk Setya Novanto, Kembali Menjadi Tersangka?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Setya Novanto.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Setya Novanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, yang menjadi tersangka kasus e-KTP.
"Ketua DPR Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Kompas.com pada Senin.
Setya Novanto Pidanakan Penyebar Meme, Netizen Viralkan #SaveMEME di Twitter, Isinya. . .
Batal sebagai tersangka
Sebelumnya, Setya Novanto pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Namun Setya Novanto kemudian mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak pengadilan yang menerima gugatan tersebut kemudian memutuskan bahwa penetapan status tersangka Setya Novanto tidak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi Iskandar dikutip dari Kompas.com.
Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017 pukul 17.30 WIB.
Atas penetapan tersebut, pengadilan menilai jika KPK harus menghentikan penyidikannya atas kasus Setya Novanto.
Keputusan ini diambil oleh hakim setelah menimbang beberapa hal.
Antara lain, dalil gugatan pihak pemohon Setya Novanto, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)