Breaking News:

KPK Keluarkan Sprindik Baru untuk Setya Novanto, Kembali Menjadi Tersangka?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Setya Novanto.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribun Jabar
Ketua DPR RI, Setya Novanto 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Setya Novanto.

Sprindik Setya Novanto itu tercatat dengan nomor 113/01//10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Surat sprindik tersebut ditujukan kepada Setya Novanto di Jl Wijaya XIII No 19, RT 003/RW 003, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Ikut Lelang E-KTP, Ternyata Begini Status Perusahaan Keluarga Setya Novanto

Dalam surat tersebut tertulis bahwa Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.

"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secarea Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 s.d 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh SETYA NOVANTO," demikian petikan point kedua dari Sprindik yang beredar di tangan awak media dikutip dari Tribunnews.com.

"Bersama-sama dengan ANANG SUGIANA SUDIHARDJO, ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG, IRMAN Selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir. SUGIHARTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan," tertulis dalam Sprindik tersebut.

8 Fakta Menarik Setya Novanto Bersaksi di Sidang Kasus E-KTP, No 6 Soal Pintu Khusus

Atas beredarnya Sprindik baru ini, Tribunnews.com sudah berusaha mengkonfirmasi kebenaran Sprindik tersebut ke KPK maupun pihak Setya Novanto.

Namun hingga berita ini dibuat, Tribunnews.com masih belum mendapat konfirmasi.

Berikut ini, satu halaman penuh sprindik yang didapatkan oleh awak media.

Diperiksa sebagai saksi

Sebelumnya, KPK telah Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Senin (6/11/2017) pagi.

Setya Novanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, yang menjadi tersangka kasus e-KTP.

"Ketua DPR Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Kompas.com pada Senin.

Setya Novanto Pidanakan Penyebar Meme, Netizen Viralkan #SaveMEME di Twitter, Isinya. . .

Batal sebagai tersangka

Sebelumnya, Setya Novanto pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Namun Setya Novanto kemudian mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihak pengadilan yang menerima gugatan tersebut kemudian memutuskan bahwa penetapan status tersangka Setya Novanto tidak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi Iskandar dikutip dari Kompas.com.

Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017 pukul 17.30 WIB.

Atas penetapan tersebut, pengadilan menilai jika KPK harus menghentikan penyidikannya atas kasus Setya Novanto.

Keputusan ini diambil oleh hakim setelah menimbang beberapa hal.

Antara lain, dalil gugatan pihak pemohon Setya Novanto, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Setya Novantokorupsi e-KTPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved