Breaking News:

KPK Keluarkan Sprindik Baru untuk Setya Novanto, Kembali Menjadi Tersangka?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Setya Novanto.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribun Jabar
Ketua DPR RI, Setya Novanto 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Setya Novanto.

Sprindik Setya Novanto itu tercatat dengan nomor 113/01//10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Surat sprindik tersebut ditujukan kepada Setya Novanto di Jl Wijaya XIII No 19, RT 003/RW 003, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Ikut Lelang E-KTP, Ternyata Begini Status Perusahaan Keluarga Setya Novanto

Dalam surat tersebut tertulis bahwa Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.

"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secarea Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 s.d 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh SETYA NOVANTO," demikian petikan point kedua dari Sprindik yang beredar di tangan awak media dikutip dari Tribunnews.com.

"Bersama-sama dengan ANANG SUGIANA SUDIHARDJO, ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG, IRMAN Selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir. SUGIHARTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan," tertulis dalam Sprindik tersebut.

8 Fakta Menarik Setya Novanto Bersaksi di Sidang Kasus E-KTP, No 6 Soal Pintu Khusus

Atas beredarnya Sprindik baru ini, Tribunnews.com sudah berusaha mengkonfirmasi kebenaran Sprindik tersebut ke KPK maupun pihak Setya Novanto.

Namun hingga berita ini dibuat, Tribunnews.com masih belum mendapat konfirmasi.

Berikut ini, satu halaman penuh sprindik yang didapatkan oleh awak media.

Diperiksa sebagai saksi

Sebelumnya, KPK telah Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Senin (6/11/2017) pagi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Setya Novantokorupsi e-KTPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved