Breaking News:

Registrasi SIM Card Dimulai, Banyak Warga yang Bingung Caranya hingga Hoax Tak Perlu Registrasi

Registrasi Kartu SIM telah dimulai sejak Selasa (31/10/2017). Registrasi ini akan berakhir hingga 28 Februari 2018.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Wulan Kurnia Putri
NET
Ilustrasi sim card 

Contoh surat pernyataan ini bisa ditemukan dalam lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017.

Sebelumnya, sempat beredar isu jika Kominfo tidak pernah meminta untuk registrasi ulang kartu prabayar dan registrasi kartu, karena data kita bisa diambil orang lain atau provider.

Namun, hal itu hanyalah hoax.

Kominfo benar-benar mewajibkan masyarakat untuk melakukan registrasi ulang.

Seperti akun Facebook @Poetra Outsiders yang mengirimkan SMS dari Kominfo ke akun komunitas @‎INFO CEGATAN SOLO DAN SEKITARNYA, sms tersebut berisi kewajiban registrasi kartu dari Kominfo.

kiriman SMS dari Kominfo by
kiriman SMS dari Kominfo by (akun FB Poetra Outsiders)

Dilansir dari Kompas.com data yang kita miliki, baik NIK atau KK tidak bisa dibuka oleh provider, sehingga aman dan tidak perlu cemas.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah, Rabu (1/11/2017).

"Jadi walaupun nomor KK-nya diketahui, posisi datanya aman. Saya jamin sepenuhnya. Karena operator tidak diberi hak akses untuk membuka nomor KK. Kan password untuk itu tidak diberi, akses ke sana tidak ada," kata Zudan seperti dilansir dari Kompas.com .

Apabila kamu masih ragu dan bingung, segera kunjungi gerai terdekat kartu prabayarmu.

(TribunWow.com / Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kartu Keluarga (KK)KTPTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved