Breaking News:

Registrasi SIM Card Dimulai, Banyak Warga yang Bingung Caranya hingga Hoax Tak Perlu Registrasi

Registrasi Kartu SIM telah dimulai sejak Selasa (31/10/2017). Registrasi ini akan berakhir hingga 28 Februari 2018.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Wulan Kurnia Putri
NET
Ilustrasi sim card 

TRIBUNWOW.COM - Registrasi Kartu SIM telah dimulai sejak Selasa (31/10/2017).

Dengan melakukan registrasi kartu prabayar, kita dapat memperoleh beberapa manfaat seperti keamanan dan perlindungan konsumen.

Kita pasti merasa tak nyaman ketika ada banyak nomor tak dikenal dan iseng mengganggu.

Nah, dengan registrasi ulang, kita bisa menghindari hal-hal tidak menyenangkan seperti itu.

Karena nomor akan mudah dilacak kepemilikannya, sehingga orang akan berpikir dua kali sebelum menyalahgunakan nomor kartu mereka.

Registrasi ini akan berakhir hingga 28 Februari 2018.

Caranya cukup mudah, hanya perlu menginput NIK atau nomor KTP dan nomor KK.

Kemudian mengirimkannya ke 4444 dengan format seperti berikut ini.

Pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana)

Berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.

Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.

Setelah kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:

1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) :
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Pelanggan lama (kartu SIM aktif)

Berlaku untuk pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017.

1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) :
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Meski demikian, masih banyak warga yang bingung karena registrasi kartu ditolak, seperti beberapa cuitan mereka di sosial media facebook dan twitter.

Gerald Erlan‎: "Nganti tobat py cara lur.padahal wes podo mbi ktp,kk.mesti jawabanen ngono kui.nomer XL..salahe ngon opo lur."

Akun tersebut mengeluh karena selalu gagal melakukan registrasi ulang kartu prabayar, padahal nomor KK dan NIK sudah benar

keluhan netizen
keluhan netizen (FACEBOOK)

Cuitan tersebut ditanggapi senada oleh akun @Saronto.

"Podo....wis rasah daftar ulang...suk yen kartune mati ng gereat indosat .opo telkomsel .xl...ngono wae..marai mumet." (sama.. sudah tidak usah daftar ulang.. nanti apabila kartunya di block tinggal ke gerai kartu, begitu saja daripada pusing)

@dah_luMah: "Saya berkali" gagal... Data yang Anda kirimkan tidak sesuai. Kirimkan data sesuai dengan yang tertera di kartu keluarga.. Wasalam dah :'("

Cuitan netizen
Cuitan netizen (TWITTER)

Ada pula yang menanyakan bagaimana cara verifikasinya, karena data NIK terlalu mudah didapat.

mutenroshi‏ @xindur_mt: "yang repot,kalo NIK kita yg didaftarkan oleh pihak lain nih. bagaimana verifikasinya ya? NIK terlalu mudah didapat kayaknya."

Keluhan netizen
Keluhan netizen (TWITTER)

Nah, bagi Kamu yang mengalami hal yang sama, jangan panik!

Dilansir dari Kompas.com, apabila data yang dikirimkan sudah asli dan benar namun tidak kunjung tervalidasi oleh sistem operator, pelanggan tetap bisa melakukan aktivasi kartu SIM prabayar dengan mengisi surat pernyataan.

Contoh surat pernyataan ini bisa ditemukan dalam lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017.

Sebelumnya, sempat beredar isu jika Kominfo tidak pernah meminta untuk registrasi ulang kartu prabayar dan registrasi kartu, karena data kita bisa diambil orang lain atau provider.

Namun, hal itu hanyalah hoax.

Kominfo benar-benar mewajibkan masyarakat untuk melakukan registrasi ulang.

Seperti akun Facebook @Poetra Outsiders yang mengirimkan SMS dari Kominfo ke akun komunitas @‎INFO CEGATAN SOLO DAN SEKITARNYA, sms tersebut berisi kewajiban registrasi kartu dari Kominfo.

kiriman SMS dari Kominfo by
kiriman SMS dari Kominfo by (akun FB Poetra Outsiders)

Dilansir dari Kompas.com data yang kita miliki, baik NIK atau KK tidak bisa dibuka oleh provider, sehingga aman dan tidak perlu cemas.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah, Rabu (1/11/2017).

"Jadi walaupun nomor KK-nya diketahui, posisi datanya aman. Saya jamin sepenuhnya. Karena operator tidak diberi hak akses untuk membuka nomor KK. Kan password untuk itu tidak diberi, akses ke sana tidak ada," kata Zudan seperti dilansir dari Kompas.com .

Apabila kamu masih ragu dan bingung, segera kunjungi gerai terdekat kartu prabayarmu.

(TribunWow.com / Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kartu Keluarga (KK)KTPTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved