Breaking News:

Registrasi SIM Card Dimulai, Banyak Warga yang Bingung Caranya hingga Hoax Tak Perlu Registrasi

Registrasi Kartu SIM telah dimulai sejak Selasa (31/10/2017). Registrasi ini akan berakhir hingga 28 Februari 2018.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Wulan Kurnia Putri
NET
Ilustrasi sim card 

TRIBUNWOW.COM - Registrasi Kartu SIM telah dimulai sejak Selasa (31/10/2017).

Dengan melakukan registrasi kartu prabayar, kita dapat memperoleh beberapa manfaat seperti keamanan dan perlindungan konsumen.

Kita pasti merasa tak nyaman ketika ada banyak nomor tak dikenal dan iseng mengganggu.

Nah, dengan registrasi ulang, kita bisa menghindari hal-hal tidak menyenangkan seperti itu.

Karena nomor akan mudah dilacak kepemilikannya, sehingga orang akan berpikir dua kali sebelum menyalahgunakan nomor kartu mereka.

Registrasi ini akan berakhir hingga 28 Februari 2018.

Caranya cukup mudah, hanya perlu menginput NIK atau nomor KTP dan nomor KK.

Kemudian mengirimkannya ke 4444 dengan format seperti berikut ini.

Pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana)

Berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.

Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.

Setelah kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:

1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) :
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kartu Keluarga (KK)KTPTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved