7 Hal yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar, Nomor 5 Jangan Disepelekan!
Mulai 31 Oktober 2017, pemerintah mewajibkan pelanggan baru kartu SIM (pembeli SIM card perdana) untuk melakukan registrasi kartu ulang.
Editor: Galih Pangestu Jati
Semua nomor harus asli dan valid, KTP atau KK palsu tidak bisa dipakai mendaftar karena data akan dikroscek keasliannya ke server Dukcapil.
Pendaftaran juga bisa dilakukan sendiri oleh pelanggan.
Ada dua cara yang bisa ditempuh, yakni lewat SMS atau lewat layanan online operator.
3. Kapan batas waktunya?
Pemerintah mulai memberlakukan kewajiban registrasi kartu SIM prabayar pada 31 Oktober 2017.
Tanggal tersebut bukan deadline, melainkan waktu berlaku efektif.
Tenggat waktu registrasi ulang masih beberapa bulan lagi, tepatnya pada 28 Februari 2018 mendatang.
Setelah tanggal itu, bagi yang baru membeli kartu SIM, diwajibkan untuk langsung melakukan registrasi menggunakan NIK dan no KK.
• Masih Bingung Mau Registrasi Kartu SIM, Ini Panduan Lengkap Terbaru dari Kemkominfo!
4. Bagaimana jika tidak punya e-KTP?
Bagaimana jika E- KTP atau KTP, tempat tercantumnya NIK, masih belum jadi atau hilang?
Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai E-KTP tersebut.
Pasalnya masih ada alternatif lain untuk mengetahui NIK.
"Kalau sekarang misalnya belum ada E-KTP, tidak apa-apa. Karena NIK itu kan melekat ke orangnya, jadi NIK itu ada juga di KK," katanya saat ditemui usai pengumuman registrasi kartu prabayar, di Gedung Kemenkominfo.
5. Apa sanksi jika tidak mendaftar?
Jika pengguna baru tidak mendaftarkan NIK dan nomor KK, maka nomor teleponnya tidak akan bisa diaktifkan.