Masih Bingung Mau Registrasi Kartu SIM, Ini Panduan Lengkap Terbaru dari Kemkominfo!
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja memberikan peraturan baru mengenai registrasi kartu sim telepon seluler.
Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja memberikan peraturan baru mengenai registrasi kartu sim telepon seluler menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga ( KK) miliknya.
Dilansir dari Kompas.com, nantinya data NIK dan KK tersebut akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga pengguna tidak bisa sembarangan mendaftarkan identitas diri.
Aktivasi kartu bisa dilakukan oleh pengguna sendiri atau bisa meminta tolong petugas dari gerai operator yang bersangkutan.
Pendaftaran kartu SIM juga dibatasi, mereka hanya bisa mendaftarkan tiga nomor telepon menggunakan satu NIK dan nomor KK.
Song Hye Kyo Terlihat Menawan Kenakan Gaun Pengantin, Song Joong Ki Sampai Enggak Kedip!
Pengguna telepon seluler sudah bisa mendaftarkan nomornya mulai Selasa (31/10/2017).
Lewat Siaran Persnya, Kementerian komunikasi dan Informasi memberikan penjelasan tata cara pendaftaran kartu SIM baik untuk pengguna lama atau baru.
Tata cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Setiap operator mempunyai format pengiriman yang akan dikirimkan oleh pelanggan guna registrasi kartu sim.
Sejumlah Pelanggan Setia Meski Alexis Tutup, Sisanya Move On ke Tempat Lain yang Serupa
Setelah mengirimkan pesan singkat sesuai format setiap operator, pengguna akan menerima notifikasi apakah registrasinya diterima atau tidak dalam waktu 1 x 24 jam.
Berikut ada cara registrasi kartu SIM baru.
Registrasi Baru Nomor Perdana dimulai 31 Oktober 2017, agar Nomor Perdana aktif harus terlebih dahulu dilakukan Registrasi Baru Nomor Perdana.
Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh provider.
Format Registrasi Baru Nomor Perdana: