7 Hal yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar, Nomor 5 Jangan Disepelekan!
Mulai 31 Oktober 2017, pemerintah mewajibkan pelanggan baru kartu SIM (pembeli SIM card perdana) untuk melakukan registrasi kartu ulang.
Editor: Galih Pangestu Jati
Sedangkan pengguna lama yang tidak mendaftarkan dirinya hingga tenggat waktu 28 Februari 2018, maka nomor teleponnya akan diblokir secara bertahap.
Pemblokiran tersebut antara lain berupa blokir panggilan keluar, panggilan masuk, dan blokir pengiriman pesan.
6. Amankah menyerahkan NIK dan nomor KK?
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh berjanji bahwa pemerintah menjamin keamanan data pengguna yang didaftarkan pada nomor kartu prabayar.
Data itu tidak akan bisa diubah dan disalahgunakan operator karena letaknya berada di server Dukcapil.
Operator pun dilarang untuk membocorkan segala data pribadi milik pelanggan.
Jika melanggar, maka akan ada sanksi hukum untuk itu.
"Kami jamin operator hanya bisa melihat data saja, tidak mengubahnya. Karena akses yang diberi ke mereka berbeda, hanya verifikasi saja," tutur Zudan.
"Kalau sampai operator telekomunikasi membocorkan itu, nanti dia dikenai denda ratusan miliar, ada sanksi pidananya, dan perjanjian kerja sama nya dihentikan," imbuhnya.
• Kemenkominfo Wajibkan Registrasi Sim Card dengan KK dan KTP, Begini Cara Daftarnya!
7. Satu pengguna bisa daftar berapa nomor?
Sebenarnya tidak ada batas jumlah yang bisa didaftarkan oleh pengguna, namun ada syarat tertentu.
Syarat tersebut adalah, bila menggunakan metode SMS, satu orang pengguna hanya bisa mendaftarkan tiga nomor prabayar dari satu operator yang sama.
Pengguna tersebut tetap bisa mendaftarkan lebih dari tiga nomor dari satu operator yang sama, tapi harus dengan cara datang langsung ke gerai operator tersebut. (Kompas.com/Oik Yusuf)
Berita ini telah diterbitkan oleh Kompas.com dengan judul "7 Hal yang Wajib Diketahui soal Registrasi Kartu SIM Prabayar"