Operasi Zebra Besar-besaran Digelar, Jangan Asal Mau Ditilang, Ini Sasaran Tilang Utama
Waspada! Operasi zebra besar-besaran akan digelar serentak seluruh Indonesia mulai hari ini.
Editor: Wulan Kurnia Putri
Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat perintah tugas itu, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:
1.Alasan dan jenis pemeriksaan
2. Waktu pemeriksaan
3. Tempat pemeriksaan
4. Penanggung jawab dalam pemeriksaan
5. Daftar petugas pemeriksa.
6. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
• Terciduk! Rekam Paha Wanita di Angkot, Pria Ini Lupa Matikan Flash Handphone, Setelah Itu . . .
4. Nih Syarat Detil Polisi yang Sah Menilang
Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas, seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.
Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.
Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang. (Tribun Kaltim)
Berita ini telah tayang di Tribun Kaltim dengan judul Hari Ini Razia Besar-besaran dimulai, Jangan Asal Mau Ditilang Pahami Dulu Kesalahan Anda