Breaking News:

Operasi Zebra Besar-besaran Digelar, Jangan Asal Mau Ditilang, Ini Sasaran Tilang Utama

Waspada! Operasi zebra besar-besaran akan digelar serentak seluruh Indonesia mulai hari ini.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribunjogja/Santo Ari
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Waspada! Operasi zebra besar-besaran akan digelar serentak seluruh Indonesia mulai hari ini.

Jenis pelanggaran seperti ini jadi sasaran utama tilang polisi.

Apakah surat-surat dan dokumen kendaraan Anda sudah lengkap?

Berhati-hatilah!

Anies Baswedan Kirim Mata-mata ke Hotel Alexis sejak Belum Jadi Gubernur, Begini Hasilnya!

Polisi lalu lintas se-Indonesia akan menggelar operasi lalu lintas bersandi Zebra atau Operasi Zebra.

Operasi tilang-menilang ini digelar serentak sesuai agenda Korps Lalu Lintas Polri yakni selama 14 hari atau dua pekan, mulai Rabu (1/11/2017) hingga Selasa (14/11/2017).

Dalam operasi ini, polisi bakal menyasar terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, seperti muatan berlebihan (over load, over capacity, over dimensi), melawan arus, TNKB, dan pelanggaran kasat mata lainnya.

Operasi ini diharapkan terbangun kesadaran atau disiplin berlalu lintas, menurunkan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Tampil Seksi Saat Halloween, Ada yang Sesuatu yang Nongol di Bagian Tubuh Manohara!

Terungkap beberapa fakta penting terkait operasi zebra seperti dikutip dari Tribun Kaltim:

1. Jangan Asal Mau Ditilang

Jika masyarakat sudah simpati, akan sangat mudah bagi Polri untuk menggugah kesadaran masyarakat.

Apakah Anda pernah ditilang, tapi tak merasa melanggar peraturan lalu lintas?

Jika ya, mungkin dalam proses tilang itu ada yang tidak dipahami oleh petugas lalu lintas, atau sebaliknya malah diri Anda sendiri belum paham.

Perlu diketahui, pengendara kendaraan bermotor tak boleh asal ditilang polisi lalu lintas, sebab ada pula aturannya.

Pada pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang di antaranya:

1. Kelengkapan surat-surat kendaraan,

2. Pengendara melawan arus

3. Pelat nomor tidak sesuai aslinya

4. Pengendara atau penumpang tidak mengenakan helm.

5. Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi).

6. Harus nyala lampu besar di siang hari.

7. Melanggar lampu merah

8. Melanggar marka jalan.

9. Dan naik motor lebih dari dua orang.

Ngaku Atas Dasar Cinta Nikahi Nenek Rohaya, Selamat Kini Jalani Hidup Begini Bareng Sang Istri

Sementara, untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni:

1. Pelat nomor tidak sesuai aslinya.

2. Simbul pada pelat nomor

3. Pakai rotator atau sirine pada mobil pribadi

4. Tidak pakai sabuk pengaman

5. Melanggar lampu merah

6. Serta melanggar marka jalan.

Operasi tilang oleh polisi.
Operasi tilang oleh polisi. (Tribunnews.com)

Foto-foto Pernikahan Song Joong Ki dan Song Hye Kyo, No 1 Bikin Meleleh, No 4 Bikin Nangis

2. Nggak Semua Polisi Bisa Menilang Kita

Perlu Anda ketahui, polisi lalu lintas berhak untuk menindak pengendara bermotor siapa saja yang melanggar aturan berlalu lintas.

Haknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Kendati demikian, polisi lalu lintas tak boleh asal memeriksa dan menindak pengendara karena ada aturannya.

Polisi harus memiliki izin untuk memeriksa pengendara dan menindakinya.

Silakan baca penyampaian dari Divisi Humas Polri di bawah ini untuk para pemilik kendaraan bermotor.

Geger Temuan 9 Mayat Terpotong & 2 Kepala Dalam Boks Es! Diduga Korban Cari Teman Untuk Bunuh Diri!

3. Kenali Prosedur Pemeriksaan atau Razia Kendaraan Bermotor

Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan? 

Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat perintah tugas itu, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:

1.Alasan dan jenis pemeriksaan

2. Waktu pemeriksaan

3. Tempat pemeriksaan

4. Penanggung jawab dalam pemeriksaan

5. Daftar petugas pemeriksa.

6. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Terciduk! Rekam Paha Wanita di Angkot, Pria Ini Lupa Matikan Flash Handphone, Setelah Itu . . .

4. Nih Syarat Detil Polisi yang Sah Menilang 

Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas, seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. 

Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. 

Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang. (Tribun Kaltim)

Berita ini telah tayang di Tribun Kaltim dengan judul Hari Ini Razia Besar-besaran dimulai, Jangan Asal Mau Ditilang Pahami Dulu Kesalahan Anda

Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
Operasi ZebraRazia PolisiPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved