Breaking News:

Operasi Zebra Besar-besaran Digelar, Jangan Asal Mau Ditilang, Ini Sasaran Tilang Utama

Waspada! Operasi zebra besar-besaran akan digelar serentak seluruh Indonesia mulai hari ini.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribunjogja/Santo Ari
Ilustrasi 

3. Pakai rotator atau sirine pada mobil pribadi

4. Tidak pakai sabuk pengaman

5. Melanggar lampu merah

6. Serta melanggar marka jalan.

Operasi tilang oleh polisi.
Operasi tilang oleh polisi. (Tribunnews.com)

Foto-foto Pernikahan Song Joong Ki dan Song Hye Kyo, No 1 Bikin Meleleh, No 4 Bikin Nangis

2. Nggak Semua Polisi Bisa Menilang Kita

Perlu Anda ketahui, polisi lalu lintas berhak untuk menindak pengendara bermotor siapa saja yang melanggar aturan berlalu lintas.

Haknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Kendati demikian, polisi lalu lintas tak boleh asal memeriksa dan menindak pengendara karena ada aturannya.

Polisi harus memiliki izin untuk memeriksa pengendara dan menindakinya.

Silakan baca penyampaian dari Divisi Humas Polri di bawah ini untuk para pemilik kendaraan bermotor.

Geger Temuan 9 Mayat Terpotong & 2 Kepala Dalam Boks Es! Diduga Korban Cari Teman Untuk Bunuh Diri!

3. Kenali Prosedur Pemeriksaan atau Razia Kendaraan Bermotor

Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan? 

Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
Operasi ZebraRazia PolisiPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved