Breaking News:

Daftar Daerah yang Telah Tetapkan UMP 2018, Ada yang Naik Hanya 8 Persen!

Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018.

Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
NET
Ilustrasi 

"Sudah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Tanggal 30 Oktober 2017 pada intinya upah minimum provinsi Jawa Barat 2018 dengan angka Rp.1.544.360," ujarnya.

Sulawesi Selatan

Dilansir dari Tribun Timur, Gubernur Sulawesi Selatan H Syahrul Yasin Limpo akhirnya meneken upah minimum provinsi (UMP) Sulsel untuk tahun 2018.

UMP yang ditetapkan untuk daerah ini adalah Rp 2.647.767 dari Rp 2.438.000.

Riau

Pemerintah Provinsi Riau telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi 2018.

Jumlah yang ditetapkan adalah Rp 2.464.154,06 dari Rp 2.266.722,37.

Sama seperti daerah lainnya, kenaikan tersebut berjumlah 8,71 persen.

Jambi

Gubernur Jambi, Zumi Zola, pun telah menandatangani penetapan UMP 2018.

Berbeda dengan daerah lainnya yang menetapkan kenaikan 8,71 persen, di Jambi kenaikan yang ditetapkan adalah 8 persen.

Dilansir dari Tribun Jambi, besaran UMP tahun 2018 nanti adalah Rp 2.243,718,56.

Dari tahun sebelumnya, tahun depan ada kenaikan sekitar 8 persen, dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.063.948‎.

Sulawesi Utara

Dilansir dari Tribun Manado, Gubernur Sulut Olly Dondokambey meneken peraturan Gubernur no 48 tahun 2017.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
DKI JakartaJambiSurabaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved