Daftar Daerah yang Telah Tetapkan UMP 2018, Ada yang Naik Hanya 8 Persen!
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018.
Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
Pergub itu pengaturan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2018.
UMP Sulut yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.824.286.
Jumlah tersebut merupakan UMP terbesar ketiga di Indonesia dan terbesar di Pulau Sulawesi.
Kalimantan Timur
Seperti diwartakan oleh Tribun Kaltim, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, Amir P Ali mengatakan, Upah Minimum Provinsi Kaltim sudah ditetapkan oleh Pemprov Kaltim menjadi Rp 2.543.000.72.
Berdasarkan keputusan Kementerian Tenaga Kerja, UMP naik sebesar 8,71 persen.
Sebelumnya, UMP Kaltim sebesar Rp2.300.000.
Surabaya
UMP wilayah Kota Surabaya telah ditetapkan.
Seperti diberitakan Surya, jumlah UMP yang ditetapkan adalah sebesar Rp 3,5 jutaan.
Jika formula ini yang dijalankan maka UMK di ring 1 (Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab. Pasuruan dan Kab. Mojokerto) akan berada di kisaran Rp 3,5 juta dari sebelumnya Rp 3,2 juta.
• BPS Sebut Kenaikan UMP Pertimbangkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Jumlah UMP ini menjadi jumlah UMP terbesar kedua setelah DKI Jakarta.
Sumatera Utara
Diberitakan Tribun Medan, para pekerja di Sumatera Utara patut bersyukur, sebab Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tahun 2018 mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen.
Sebelumnya, UMP Sumatera Utara sebesar Rp. 1.961.354,69.
Mulai 2018, UMP akan naik menjadi Rp 2.132.188,68. (TribunWow.com/Galih Pangestu J)