Breaking News:

Gubernur Baru Jakarta

Tentang Anies Baswedan yang Dipolisikan Karena Kata 'Pribumi' Nyelip dalam Pidato

"Berdasarkan alat bukti yang kami bawa sudah (terpenuhi)," ucap Pahala Sirait soal laporan yang dilayangkan BMI untuk Anies Baswedan.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kanan) memberikan sambutan saat serah terima jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Senin (16/10/2017). Anies-Sandi resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. 

Dihimpun Tribunwow.com, berikut ulasan lengkapnya:

1. Merunut pada Inpres

Dijelaskan Pahala Sirait, Ketua Bidang Hukum dan HAM, BMI, pihaknya ingin memperkarakan perkataan Anies lantaran takut jika dibiarkan hal tersebut akan merembet ke beberapa hal.

Adapun, BMI berpatokan pada Instruksi Presiden 26 tahun 1998 serta UU 40 tahun 2008 soal penghapusan kata 'pribumi'.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kiri) berjalan saat akan menjalani serah terima jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Senin (16/10/2017). Anies-Sandi resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kiri) berjalan saat akan menjalani serah terima jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Senin (16/10/2017). Anies-Sandi resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Kami bicara konteks hukum karena memang persoalan pidato dari bapak Anies Baswedan ini yang akan menjadi bola liar, maka kita perlu melaporkan sesuai UU 40 tahun 2008 dan tidak sesuai Inpres 26 tahun 1998 di mana ada penghentian penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam berbagai kegiatan, kebijakan atau penyelenggaraan urusan pemerintahan," ucap Pahala di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).

Pria Ini Pura-pura Buta Lalu Jatuhkan Bergepok-gepok Uang, Reaksi Orang-orang Tak Terduga

2. Barang bukti

Dijelaskan Pahala, pihaknya sudah membawa sejumlah barang bukti berkaitan dengan laporan terhadap Anies Baswedan tersebut.

Bukti-bukti itu diyakini bisa menjerat Anies Baswedan.

"Kami bawa barang bukti berupa transkrip berita dan video. Berdasarkan alat bukti yang kami bawa sudah (terpenuhi). Ini hanya masalah jurisdiksi saja karena kewenangan ini lebih tepat saran dari beliau-beliau di Polda Metro Jaya, laporannya di Mabes Polri," jelasnya.

Ikut Komentar Soal Pribumi, Iwan Fals Malah Diserang Balik Netizen: Lupa dengan Lirik Lagu Sendiri?

3. Kritik untuk Anies

Bukan cuma menyayangkan tindakan Anies, BMI kemudian juga mengkritisi tindakan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Berkaca dari Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu, Pahala pun mengatakan sudah seharusnya Anies menghentikan berkobarnya isu sara di tengah masyarakat.

"Kami juga mengkritisi bapak Anies Baswedan, gubernur terpilih ini sudah saatnya membangun Jakarta lebih baik. Merajut hal-hal di dalam pilkada kemarin yang sudah mencoreng, jadi bukan saatnya lagi membicarakan seperti itu," ucapnya sebelum memasuki Gedung Bareskrim, sebagaimana dikutip dari Wartakota.

Pahala Sirait Banteng Muda
Pahala Sirait Banteng Muda (Warta Kota/Moh Yusuf)
Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Anies BaswedanBanteng Muda Indonesia (BMI)Pahala Sirait
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved