Pengakuan Terlarang Pengikut Sutrisno di Tegal, 'Ceramahnya Jadi Melenceng'
Kepada pengikutnya, Sutrisno mengaku sebagai anak tiri dari Nyi Roro Kidul.
Editor: Galih Pangestu Jati
Karena laporan anaknya itu, ES melaporkan Sutrisno atas kasus pencabulan terhadap anaknya EP (16) yang diketahui masih di bawah umur.
Kapolres Tegal, AKBP Heru Sutopo menjelaskan jika kasus Sutrisno baru diproses secara hukum karena adanya dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tak Pernah Beri Jatah Istrinya Selama 10 Tahun Sang Istri Lakukan Hal Mengejutkan Ini di Kamar Mandi
"Kami kenakan pasal perbuatan pencabulan, itu yang sudah pasti. Kasus lainnya, masih kami dalami," tandasnya pada Kamis (5/10/2017).
Sutrisno terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Setelah tertangkapnya Sutrisno, seluruh pimpinan Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal melakukan sebuah pertemuan pada Rabu (4/10/2017).
Pertemuan itu membahas pengkajian aliran yang disebarkan oleh Sutrisno, dan diadakah di rumah Kepala Desa Bogares Kidul, Kasroi.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir juga Perwakilan Forkopicam Pangkah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, pihak NU, dan Muhammadiyah. (Grid.id/Aditya Prasanda)
Berita ini telah diterbitkan oleh Grid.id dengan judul "Ingat Pria yang Mengaku Sebagai Nabi Adam? Gini Pengakuan Pengikutnya: Dari Halalkan Hubungan Intim Asalkan Suka Sama Suka, hingga Pencabulan Terhadap Anak"